Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya

Kamis, 23 Januari 2020 20:14 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional yang dibentuk PBB di Den Haag, Belanda memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah darurat untuk melindungi populasi muslim Rohingya dari persekusi dan mencegah terjadi genosida.

Sebanyak 17 panel hakim dengan suara bulat mengeluarkan perintah kepada Myanmar untuk melindungi Rohingya pada hari Kamis, 23 Januari 2020.

Majelis hakim juga memerintahkan Myanmar harus memastikan lebih lanjut bahwa militer Myanmar tidak melakukan upaya genosida, atau berusaha melakukan genosida, atau berkonspirasi untuk melakukan genosida.

Myanmar juga diperintahkan untuk mencegah perusakan bukti-bukti dan memastikan merawat bukti yang terkait dengan dugaan genosida.

Putusan majelis hakim ini merupakan langkah pertama dengan tujuan pencegahan dan langkah awal kasus hukum Rohingya.

Advertising
Advertising

Gambia pada November 2019 mendaftarkan gugatan terhadap Myanmar atas tuduhan melakukan genosida terhadap muslim minoritas Rohingya dan melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dalam permohonan ke pengadilan, Gambia mengajukan enam langkah yang perlu dilakukan Myanmar agar memberikan dampak segera untuk mencegah genosida terjadi lebih jauh terhadap Rohingya.

Gambia juga meminta dilakukan langkah untuk tidak menghancurkan bukti-bukti tentang kejahatan genosida terhadap Rohingya.

Myanmar diminta untuk memberikan laporan ke Mahkamah Internasional tentang pelaksanaan langkah-langkah tersebut.

Gambia juga meminta Mynamar untuk bekerja sama dengan badan-badan di PBB untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan kejahatan terhadap Rohingya.

Hakim Abdulaqaqi Ahmed Yusuf yang membacakan perintah majelis hakim menguatkan Konvensi Genosida 1948. Myanmar telah menyebabkan penghancuran tanpa dapat diperbaiki hak-hak Rohingya.

Hakim Yusuf menegaskan keputusan awal ini tanpa prasangka pada kasus ini.

Majelis hakim Mahkamah Internasional dilaporkan telah membuat keputusan yang tidak biasa dengan meminta Gambia membuat laporan ke pengadilan dalam kurun waktu empat bulan setelah perintah ini dibuat, dan setiap enam bulan setelah laporan pertama, hingga keputusan akhir pengadilan dibuat.

Para pakar hukum yang tergabung di International Commission of Jurists menyambut putusan majelis hakim Mahkamah Internasional di Den Haag.

Reed Brody, Komisioner di International Commission of Jurists berujar: "Ini merupakan hari menggembirakan bagi ratusan ribu Rohingya yang telah disingkirkan dari rumahnya, dibunuh dan diperkosa. Pengadilan tertinggi PBB telah mengakui penderitaan mereka."

Lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil Myanmar mengeluarkan pernyataan mereka berisikan harapan agar upaya keadilan internasional akan membawa kebenaran dan mengakhiri impunitas.

Keputusan Mahkamah Internasional yang dibentuk PBB ini mengikat secara hukum bagi pihak-pihak dalam kasus persekusi dan genosida terhadap etnis muslim minoritas Rohingya.

Berita terkait

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

1 hari lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

2 hari lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

2 hari lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

3 hari lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

4 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

5 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

5 hari lalu

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza

Baca Selengkapnya

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

6 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

6 hari lalu

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

Naim berasal dari keluarga dokter dan dokter gigi. Dia hidup gelimang kebahagiaan, namun penjajahan Israel telah membuat hidupnya hampa.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya