Menciprat Pejalan Kaki, Pengemudi Terancam Didenda Rp 90 Juta

Senin, 23 Desember 2019 07:00 WIB

Seorang pejalan kaki terciprat air saat mobil lewat genangan air.[Gloucestershire Live]

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp 91 juta jika menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

Undang-undang lalu lintas Road Traffic Act 1988 menyebut bahwa ilegal mengemudi melewati genangan air atau lumpur yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Dikutip dari Mirror.co.uk, 22 Desember 2019, denda tetap 100 poundsterling bagi yang melanggar dapat naik menjadi 5.000 poundsterling jika perilaku pengemudi dinilai sebagai tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, atau agresif.

Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka, menurut laporan Gloucestershire Live.

Pedoman Dewan Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan pelanggaran tingkat rendah dipertimbangkan untuk dijatuhkan denda tetap.

Advertising
Advertising

Awal tahun ini, polisi mencari seorang pengendara mobil yang menciprat seorang ibu di Cambridgeshire.

Saat itu sang ibu sedang berjalan bersama kedua anaknya, salah satunya di dalam kereta bayi, ketika sebuah mobil melewati genangan sepanjang 6 meter dan menciprat ketiganya.

"Pada hari Kamis, 4 Januari, sekitar tengah hari, seorang ibu bersama dua anaknya, satu di kereta bayi dan yang lain berjalan di sampingnya di dekat persimpangan Pig Lane dan Greengarth di St Ives," kata seorang juru bicara Kepolisian Cambridgeshire.

"Karena cuaca yang buruk, genangan air yang sangat besar telah terbentuk karena saluran pembuangan yang terhalang dekat dengan persimpangan yang setengah jalan di seberang jalan. Saat itu tidak hujan dan genangan air, sekitar 6 meter panjangnya, dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara."

"Seorang pengendara mobil melewati genangan air yang menyebabkan ketiganya terciprat," katanya.

"Pengemudi bisa saja memutar genangan air atau melewatinya dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar."

Editor keselamatan mengemudi Confused.com, Amanda Stretton, mengatakan pelanggaran ini juga bisa membahayakan keselamatan pengemudi sendiri.

"Pertama, pengemudi tidak tahu bagaimana mengetahui apakah permukaan jalan di bawah ada genangan air. Kedua, air itu sendiri dapat menyebabkan mobil kehilangan gesekan, di mana ban kendaraan gagal mencengkeram jalan dan menyebabkan pengemudi kehilangan kendali," katanya.

Amanda mengimbau agar pengemudi memperhatikan genangan air dan memberikan perhatian khusus ketika ada pejalan kaki di sekitar.

Berita terkait

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

6 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

11 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

13 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

Berkendara malam hari saat arus balik bisa menjadi pengalaman menantang dan berisiko. Persiapan matang sangat penting untuk keselamatan keluarga.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

18 hari lalu

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

Kelanjutan investigasi kejadian kecelakaan tunggal oleh bus Rosalia Indah ini bakal diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

19 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Tips Berkendara di Jalan Lurus Saat Mudik

21 hari lalu

Tips Berkendara di Jalan Lurus Saat Mudik

saat mudik, jalan tol yang lurus sering membuat pengendara lengah. Apalagi kondisi jalan yang lengang akan membuat terbuai untuk makin tancap gas.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

21 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kemenhub Menduga Pengemudi Kelelahan

21 hari lalu

Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kemenhub Menduga Pengemudi Kelelahan

Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri untuk menginvestigasi kecelakaan maut di KM 50+600 Tol Jol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

31 hari lalu

Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya