Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Panglima Militer Myanmar
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 11 Desember 2019 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat pada Selasa, 11 Desember 2019, menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat tinggi militer Myanmar. Satu dari empat yang dikenai sanksi itu adalah panglima militer Myanmar, Min Aung Hlaing.
Dikutip dari reuters.com, sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat itu bertepatan dengan hari pertama sidang sesi dengar yang dihadiri oleh Aung San Suu Kyi di Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, atas tuduhan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya dan etnis minoritas lainnya. Dalam sidang itu, Suu Kyi disebut akan membela apa yang menjadi kepentingan negaranya.
Kementerian Keuangan Amerika Serikat dalam keterangannya menyebut pasukan militer Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM serius di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing.
“Masyarakat etnis minoritas dibunuh atau dilukai oleh senjata. Ketika etnis minoritas itu kocar-kacir, pasukan militer menggunakan senjata laras panjang, ada pula yang membakar mereka dalam rumah-rumah mereka,” kata Kementerian Keuangan Amerika Serikat dalam keterangannya.
Sanksi itu dijatuhkan di bawah aturan undang-undang HAM Global Magnitsky, yang menargetkan para pelanggar kejahatan HAM berat dan koruptor. Sanksi kepada empat pejabat tinggi militer Myanmar itu dijatuhkan pada hari HAM sedunia.
Lewat sanksi itu, Amerika Serikat membekukan aset-aset milik mereka yang kena sanksi dan melarang warga Amerika Serikat melakukan aktivitas bisnis dengan mereka. Selain panglima militer Min Aung Hlaing, satu orang lainnya yang dikenai sanksi adalah Wakil Panglima Militer Soe Win dan dua kepala elit militer yang dinilai bertanggung jawab atas pembantaian terhadap etnis Rohingya.