Pengadilan Hong Kong Putuskan Larangan Topeng Inkonstitusional

Senin, 18 November 2019 13:05 WIB

Demonstran anti pemerintah menggunakan topeng Guy Fawkes saat parade hari Halloween di Lan Kwai Fong, Hong Kong, 31 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan larangan topeng, masker atau penutup wajah, yang diajukan pemerintah tidak inkonstitusional dan bertentangan dengan UU Dasar Hong Kong.

Dikutip dari South China Morning Post, 18 November 2019, Hakim Anderson Chow Ka-ming dan Godfrey Lam Wan-ho memutuskan mendukung gugatan 25 anggota parlemen pan-demokrat yang menentang dua undang-undang yang memberlakukan larangan itu pada 5 Oktober.

Gugatan konstitusional berprofil berpusat pada Ordonansi Peraturan Darurat era kolonial dan turunannya, Larangan Mengenai Penutupan Wajah, diperkenalkan oleh pemerintah dengan alasan ancaman publik, dalam upaya untuk memadamkan gelombang protes yang dipicu oleh RUU ekstradisi yang sekarang ditarik.

Langkah kontroversial memicu enam gugatan konstitusional, termasuk dua gugatan, menguji peraturan di pengadilan untuk pertama kalinya sejak diberlakukan pada tahun 1922.

Dalam putusan setebal 106 halaman yang dijatuhkan pada Senin sore, para hakim menyatakan peraturan tersebut "tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar" sejauh itu memberdayakan kepala eksekutif untuk membuat peraturan jika ada bahaya publik.

Advertising
Advertising

Mereka juga menemukan tindakan yang memberi polisi wewenang untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum sebagai tindakan yang tidak proporsional.

"Praktis tidak ada batasan pada keadaan di mana kekuasaan di bawah bagian itu dapat dilakukan oleh seorang petugas polisi," tulis para hakim.

Tetapi mereka membiarkan pertanyaan terbuka apakah peraturan itu konstitusional ketika digunakan pada saat darurat.

Para hakim akan mendengar pengajuan lebih lanjut pada hari Rabu pagi untuk memutuskan bantuan dan biaya yang sesuai untuk gugatan hukum.

Pekerja kantor anti-pemerintah mengenakan topeng menghadiri protes waktu makan siang, setelah media lokal melaporkan larangan yang diharapkan atas masker wajah di bawah hukum darurat, di Central, di Hong Kong, Cina, 4 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu

Pengacara untuk 24 anggota parlemen pan-demokrasi petahana dan mantan rekan mereka Leung mengatakan, peraturan itu tidak konsisten dengan mini-konstitusi Hong Kong, Undang-Undang Dasar atau Basic Law, karena telah memberikan kepala eksekutif wewenang hampir tanpa hambatan dan tidak dibatasi untuk memotong langkah legislatif demi membuat hukum.

Mereka juga berargumen bahwa peraturan tersebut terlalu jauh karena mencakup berbagai perilaku damai yang tidak terkait dengan ketertiban umum dan memberlakukan pembatasan yang tidak proporsional pada kebebasan mendasar.

Tetapi alibi pemerintah menyebut tidak ada dalam Undang-Undang Dasar yang melarang Dewan Legislatif memberi wewenang kepada kepala eksekutif untuk membuat peraturan di saat darurat dan bahaya publik, dan bahwa peraturan tersebut telah berulang kali menunjukkan kegunaannya.

Lebih dari 4.000 orang telah ditangkap sejak protes massal pecah pada bulan Juni, dengan jumlah mahasiswa mencapai 39,3 persen dari total orang yang ditangkap, menurut statistik polisi yang dirilis pada 13 November.

Peraturan tersebut melarang siapa pun untuk mengenakan penutup wajah, topeng atau masker, selama pertemuan umum yang cenderung sulit diidentifikasi, dan mereka yang melanggar menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda HK$ 25.000 atau Rp 45 juta.

Peraturan ini juga memberi petugas polisi kekuatan untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum. Mereka yang tidak mematuhi akan dibuka paksa topengnya oleh petugas apabila melanggar larangan topeng Hong Kong, yang bisa diancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda HK$ 10.000 atau Rp 18 juta.

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

11 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

6 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

7 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

14 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

20 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

22 hari lalu

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

24 hari lalu

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.

Baca Selengkapnya

Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

32 hari lalu

Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes

Baca Selengkapnya

5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

35 hari lalu

5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.

Baca Selengkapnya