Pengadilan Hong Kong Putuskan Larangan Topeng Inkonstitusional
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Senin, 18 November 2019 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan larangan topeng, masker atau penutup wajah, yang diajukan pemerintah tidak inkonstitusional dan bertentangan dengan UU Dasar Hong Kong.
Dikutip dari South China Morning Post, 18 November 2019, Hakim Anderson Chow Ka-ming dan Godfrey Lam Wan-ho memutuskan mendukung gugatan 25 anggota parlemen pan-demokrat yang menentang dua undang-undang yang memberlakukan larangan itu pada 5 Oktober.
Gugatan konstitusional berprofil berpusat pada Ordonansi Peraturan Darurat era kolonial dan turunannya, Larangan Mengenai Penutupan Wajah, diperkenalkan oleh pemerintah dengan alasan ancaman publik, dalam upaya untuk memadamkan gelombang protes yang dipicu oleh RUU ekstradisi yang sekarang ditarik.
Langkah kontroversial memicu enam gugatan konstitusional, termasuk dua gugatan, menguji peraturan di pengadilan untuk pertama kalinya sejak diberlakukan pada tahun 1922.
Dalam putusan setebal 106 halaman yang dijatuhkan pada Senin sore, para hakim menyatakan peraturan tersebut "tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar" sejauh itu memberdayakan kepala eksekutif untuk membuat peraturan jika ada bahaya publik.
Mereka juga menemukan tindakan yang memberi polisi wewenang untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum sebagai tindakan yang tidak proporsional.
"Praktis tidak ada batasan pada keadaan di mana kekuasaan di bawah bagian itu dapat dilakukan oleh seorang petugas polisi," tulis para hakim.
Tetapi mereka membiarkan pertanyaan terbuka apakah peraturan itu konstitusional ketika digunakan pada saat darurat.
Para hakim akan mendengar pengajuan lebih lanjut pada hari Rabu pagi untuk memutuskan bantuan dan biaya yang sesuai untuk gugatan hukum.
Pengacara untuk 24 anggota parlemen pan-demokrasi petahana dan mantan rekan mereka Leung mengatakan, peraturan itu tidak konsisten dengan mini-konstitusi Hong Kong, Undang-Undang Dasar atau Basic Law, karena telah memberikan kepala eksekutif wewenang hampir tanpa hambatan dan tidak dibatasi untuk memotong langkah legislatif demi membuat hukum.
Mereka juga berargumen bahwa peraturan tersebut terlalu jauh karena mencakup berbagai perilaku damai yang tidak terkait dengan ketertiban umum dan memberlakukan pembatasan yang tidak proporsional pada kebebasan mendasar.
Tetapi alibi pemerintah menyebut tidak ada dalam Undang-Undang Dasar yang melarang Dewan Legislatif memberi wewenang kepada kepala eksekutif untuk membuat peraturan di saat darurat dan bahaya publik, dan bahwa peraturan tersebut telah berulang kali menunjukkan kegunaannya.
Lebih dari 4.000 orang telah ditangkap sejak protes massal pecah pada bulan Juni, dengan jumlah mahasiswa mencapai 39,3 persen dari total orang yang ditangkap, menurut statistik polisi yang dirilis pada 13 November.
Peraturan tersebut melarang siapa pun untuk mengenakan penutup wajah, topeng atau masker, selama pertemuan umum yang cenderung sulit diidentifikasi, dan mereka yang melanggar menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda HK$ 25.000 atau Rp 45 juta.
Peraturan ini juga memberi petugas polisi kekuatan untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum. Mereka yang tidak mematuhi akan dibuka paksa topengnya oleh petugas apabila melanggar larangan topeng Hong Kong, yang bisa diancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda HK$ 10.000 atau Rp 18 juta.