3 Poin Soal UU Darurat Hong Kong

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Sabtu, 5 Oktober 2019 11:00 WIB

Pekerja kantor anti-pemerintah mengenakan topeng menghadiri protes waktu makan siang, setelah media lokal melaporkan larangan yang diharapkan atas masker wajah di bawah hukum darurat, di Central, di Hong Kong, Cina, 4 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu

TEMPO.CO, Hong Kong – Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan penggunaan kembali undang-undang darurat untuk meredam demonstrasi yang kerap berakhir dengan kerusuhan.

UU Darurat ini dibuat pada 1922 dan telah sekitar 50 tahun tidak digunakan. Beleid ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat sejumlah aturan yang dianggap perlu untuk keamanan masyarakat.

Berikut ini 3 hal mengenai UU Darurat ini seperti dilansir Channel News Asia:

  1. Larangan Topeng

Selama empat bulan terakhir terjadi protes massal di Hong Kong, yang menolak legislasi ekstradisi. Banyak demonstran menggunakan penutup wajah atau topeng untuk menutupi identitasnya. Ini dilakukan agar mereka tidak dikenali oleh polisi dan menjadi sasaran penangkapan. Penggunaan masker wajah juga dilakukan demonstran untuk mengurangi dampak gas air mata yang kerap ditembakkan polisi untuk membubarkan massa.

Aturan UU Darurat melarang warga mengenakan masker selama demonstrasi atau parade. Pelanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara selama sekitar setahun.

Namun, warga Hong Kong masih diizinkan untuk mengenakan topeng wajah di jalanan karena ini menjadi praktek umum sejak terjadinya wabah SARS pada 2003.

Advertising
Advertising

Hanya saja, polisi memiliki kewenangan untuk meminta orang membuka masker wajahnya dengan ancaman hukuman enam bulan.

  1. Efeknya

Munculnya larangan ini terjadi di tengah eskalasi demonstrasi pro-Demokrasi oleh warga Hong Kong. Aksi unjuk rasa juga kembali terjadi pada Jumat malam pasca pengumuman UU Darurat pada siang hari oleh Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.

UU Darurat ini tidak digunakan selama 52 tahun terakhir. Dan ini pertama kalinya UU ini kembali digunakan sejak Inggris mengembalikan Hong Kong ke Cina pada 1997.

UU Darurat juga memungkinkan kepala eksekutif untuk mengeluarkan aturan tanpa perlu melalui proses konsultasi di parlemen. Para pengritik menyebut ini kemunduran bagi pusat industri keuangan di Asia ini, yang selama ini dikenal memiliki sistem hukum yang terpercaya.

UU Darurat ini pertama kali diterapkan oleh penguasa Inggris pada 1922 untuk meredam pemogokan massal oleh para nelayan dan pelaut di Hong Kong karena memprotes gaji yang kecil.

  1. Sanksi

UU Darurat ini mengatur sejumlah sanksi dari mulai denda sekitar 25 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp45 juta hingga sanksi penjara selama satu tahun. Ini terutama berlaku bagi para pengguna tutup wajah atau masker saat demonstrasi.

Namun, ada pengecualian bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan penutup wajah. Warga juga diizinkan menggunakan penutup wajah jika itu terkait dengan ketentuan agama yang dianut. Aturan ini juga mengecualikan penggunaan masker wajah diizinkan bagi profesi tertentu karena kepentingan tugas tertentu.

Jika polisi meminta warga Hong Kong mencopot masker karena diduga mencoba menghindari identifikasi, maka warga harus mengikutinya. Jika melanggar, warga terkena ancaman sanksi dana $10 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp18 juta atau hukuman penjara selama enam bulan.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

1 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

2 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

7 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

8 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

8 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

9 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

9 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

15 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya