Selundupkan Heroin 25 Kilogram, Suami Istri Terancam Vonis Mati
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 22 September 2019 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri asal Inggris terancam hukuman mati setelah aparat Keamanan Bandara di sebuah bandara di Pakistan menemukan dalam koper penumpang perempuan itu heroin seberat 25 kilogram.
Dikutip dari mirror.co.uk, Sabtu, 21 September 2019, pasangan warga negara Inggris itu dituduh telah mencoba menyelundupkan heroin senilai £2 juta atau Rp 35 miliar keluar dari Pakistan. Pasangan itu diketahui bernama Mohammed Tahir Ayaz, 26 tahun dan istrinya Ikra Hussain, 20 tahun dari Huddersfield, West Yorks, Inggris.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 September 2019. Keduanya ditahan di Bandara Internasional Sialkot, Pakistan, saat mencoba terbang ke Inggris melalui Dubai.
Aparat Keamanan Bandara mengklaim mereka menemukan 25 kilogram heroin saat melakukan pemindaian atau scan pada koper dan barang haram itu tersembunyi diantara pakaian Hussain. Heroin itu dikemas dalam sejumlah paket dan dijahit pada beberapa pakaian Hussain.
Aparat Keamanan Bandara lalu menyita heroin itu dan menahan pasangan suami istri itu. Gugatan hukum terhadap keduanya sudah dimasukkan pula. Saat ini Hussain dan suaminya sudah diserahkan ke Badan Anti-narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka yang terlibat menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup jika dinyatakan bersalah.
"Yang saya fahami, pasangan ini telah ditahan di sebuah bandara di Pakistan atas tuduhan berusaha menyelundupkan dalam jumlah tertentu heroin dari Pakistan ke Inggris. Ini sungguh sebuah kejahatan dan saya gembira mendengar penyelundupan ini bisa digagalkan," kata MP Paula, aparat penegak hukum.