Curi 40 Kg Pasir Putih di Italia, 2 Turis Diancam 6 Tahun Penjara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Sabtu, 24 Agustus 2019 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang turis asal Prancis ditangkap oleh polisi Italia setelah ketahuan mencuri 40 kilogram pasir putih dari pantai di Sardinia. Mereka dilaporkan beresiko didenda US$ 3,300 atau setara dengan Rp 46,8 juta.
Keduanya dituduh mencuri pasir putih yang dilindungi negara dan dilarang dibawa sekalipun sekadar untuk oleh-oleh.
Menurut laporan CNN, 19 Agustus 2019, pasangan ini terancam hukuman 6 tahun penjara atas pencurian pasir putih.
Namun, pasangan ini mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa membawa pasir putih di Italia sebagai kejahatan.
Polisi Italia membantah pernyataan pasangan itu dengan mengatakan sejumlah pemberitahuan dalam sejumlah bahasa telah menginformasikannya dengan sjeumlah bahasai.
Polisi di kota Porto Torres menemukan pasangan itu membawa 14 botol plastik berisikan pasir putih atau sekitar 40 kilogram.
Saat itu, polisi sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil-mobil yang menunggu keberangkatan ferry ke Toulon, Prancis selatan.
Pencurian pasir putih dan batu-batu dari pantai Sardinia sudah sangat umum. Penjualan pasir dan batu dari pantai Sardinia secara online juga dikategorikan ilegal.
"Orang Sardinia sangat marah dengan para turis yang mencuri cangkang dan pasir, karena itu bentuk pencurian generasi mendatang dan juga menimbulkan resiko merusak lingkungan," ujar seorang polisi.
Untuk menyadarkan masyarakat atas masalah ini, satu kelompok aparat keamanan yang bertugas di bandara di pulau Sardinia membuat kampanye menentang penipisan pantai Sardinia melalui media sosial Facebook.