TKI Jadi Korban Pembunuhan di Arab Saudi, Majikan Beri Uang Diyat
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 21 Agustus 2019 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi menyerahkan uang diyat kepada ahli waris korban pembunuhan seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi berinisial MBS. Menlu Retno langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.
Besar jumlah uang diyat yang diberikan tidak dipublikasi.
Pada Maret 2018, MBS menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pengadilan Arab Saudi memutus majikan MBS terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati atau qishas. Namun ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan uang diyat dari keluarga majikan pelaku pembunuhan MBS.
“Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara,” ujar Menlu Retno.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menulis, uang diyat tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban agar lebih baik.
Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari keluarga TKI tersebut, namun sesuai hukum Arab Saudi tetap dilakukan persidangan hak umum. Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.