Miliarder Cina Didakwa Menyelundupkan Aluminium, AS Rugi Rp 25 T

Sabtu, 3 Agustus 2019 14:58 WIB

Miliader Cina Liu Zhongtian [SCMP.COM]

TEMPO.CO, Jakarta - Miliarder Cina didakwa dewan juri pengadilan Los Angeles, California, menyelundupkan aluminium ke Amerika Serikat dengan tujuan menghindari pengenaan tarif impor sebesar US$ 1,8 miliar atau setara dengan Rp 25,6 triliun.

Liu Zhongtian, miliarder Cina itu bersama perusahaan yang dia pimpin, China Zhongwang Holdings Ltd, dan beberapa terdakwa lainnya dijerat 24 dakwaan oleh dewan juri.

Menurut jaksa, skema yang bertujuan menghindarkan kewajiban membayar tarif impor aluminium dari Cina dimulai awal tahun 2008, seperti dilansir dai The Star, 1 Agustus 2019.

Dakwaan menyebutkan, modus penyelundupan itu dilakukan perusahaan yang berafiliasi dengan miliarder itu dengan keluar melalui pelabuhan di Los Angeles untuk mengimpor ekstrusi aluminium yang dilas bersama-sama. Sehingga bentuk yang muncul berupa palet yang tidak menjadi subjek tarif impor.

Setelah itu, Liu akan menimbun aluminium itu di empat gudang di California selatan. Bersama rekan-rekannya, Liu mengatur penjualan palsu ke perusahaan yang dia kendalikan untuk menggelembungkan keuangan Zhongwang, sehingga tampak lebih bernilai.

Advertising
Advertising

Alhasil, menurut pihak berwenang AS, skema itu membuat perusahaan Liu meraup keuntungan yang tidak adil atas pesaingnya di Amerika dan bahkan menimbulkan masalah lainnya.

"Keamanan nasional kita terancam ketika industri dalam negeri kehilangan kemampuannya untuk berkembang dan memasok produk-produk untuk pertahanan AS dan aplikasi infrastruktur kritis, sehingga memaksa kami untuk tergantung pada impor yang tidak dapat diandalkan," kata Joseph Macias, agen khusus yang bertanggung jawab untuk penyelidikan keamanan negara di Los Angeles, dalam pernyataannya.

Zhongwang dalam pernyataannya mengatakan dakwaan menyelundup merupakan keliru dan tanpa disertai bukti yang faktual.

"Perusahaan ingin mengklarifikasi bahwa grup ini selalu mematuhi undang-undang dan peraturan Republik Rakyat Cina dan negara tujuan produk yang diekspor dalam operasi bisnisnya, grup ini telah mengembangkan pasar luar negeri dengan prinsip adil dan persaingan tertib," ujar Zhongwang dalam pernyataannya.

Liu saat ini diyakini tinggal di Cina. Adapun Cina dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun surat perintah penangkapan terhadap miliarder Cina itu sudah dikeluarkan.

Belum diketahui pasti apakah Liu sudah memiliki pengacara di AS untuk menangani perkara itu.

Liu dan keluarganya yang memiliki kekayaan mencapai US$ 3, 2 miliar, menurut laporan majalah Forbes, juga didakwa melakukan praktek pencucian uang dengan melibatkan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mentransfer uang ke Zhongwang.

Jika dakwaan penyelundupan dan pencucian uang terbukti, miliarder Cina yang disapa Bos Besar dan Paman Liu akan mendekam dalam penjara selama maksimum 20 tahun.

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya