Referendum Mesir Digelar, Oposisi Serukan Warga Memboikot
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 21 April 2019 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Mesir pada Sabtu, 20 April 2019, waktu setempat, memberikan hak suara dalam referendum untuk perubahan konstitusi.
Referendum ini diselenggarakan selama tiga hari, dimana masyarakat diminta memilih apakah mengizikan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memegang jabatan hingga 2030 dan mendorong peran Angkatan Bersenjata Mesir.
Dikutip dari reuters.com, Minggu, 21 April 2019, referendum Mesir 2019 ditutup pada pukul 19.00. Komisi Pemilu Mesir belum memberikan data hitung cepat pada hari pertama pelaksanaan referendum.
Baca: Mesir Pertimbangkan Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Baca: Referendum, Masyarakat Mesir Akan Tentukan Masa Jabatan Presiden
Kubu oposisi Mesir menyerukan agar masyarakat memboikot referendum tersebut, seperti yang pernah dilakukan saat pemilu presiden lalu. Mereka yang menentang referendum, datang ke tempat pemungutan suara sambil membawa bendera Mesir dan memakai kaos bertuliskan 'lakukan yang benar'.
Zaki Mohamed, 45 tahun, penata rambut dari Mesir, mengaku tak mau mengikuti referendum. Dia menilai, referendum perubahan konstitusi ini tak masuk akal.
"Bagaimana bisa melakukan referendum tanpa mempelajari segala poin perubahan dan ini semua untuk kepentingan siapa? Kita sudah kembali ke era-era sebelumnya, masa otoriter," kata Zaki.
Penolakan itu bersamaan dengan kampanye dukungan 'yes' bagi referendum.
"Saya yakin segala yang telah dilakukan Presiden semata demi kebaikan negara," kata Mona Quarashi, Kepala sebuah lembaga nirlaba sebelum melakukan kampanye 'yes' pada referendum.
Jika referendum Mesir menghasilkan keputusan menyetujui perubahan konstitusi, maka Presiden Sisi akan memperpanjang masa jabatannya dari empat tahun menjadi enam tahun dan dia boleh mencalonkan diri lagi menjadi Presiden Mesir untuk periode enam tahun berikutnya pada pemilu 2024.
Bukan hanya itu, referendum ini juga akan memberikan kendali lebih besar kepada presiden untuk menunjuk para calon Kepala Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Melalui kekuasaannya, Presiden Mesir bisa meminta militer melindungi konstitusi dan demokrasi serta dasar perubahan negara dan sipil.