TEMPO.CO, Jakarta - Mesir akan mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan Presiden negara itu dari empat tahun menjadi enam tahun. Jika rencana ini diterapkan, maka Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi akan tetap memegang kekuasaannya hingga tahun 2022.
Juru bicara parlemen Mesir Ali Abdelaal, pihaknya telah menerima sebuah proposal dari anggota parlemen untuk dibuatnya amandemen konstitusi. Namun dia menolak menjelaskan isi proposal itu.
Baca: Jumlah Ateis di Arab dan Mesir Meningkat, Apa Pemicunya?
Menurut Abdel-Hadi al-Qassabi, Kepala Pendukung Parlemen Mesir, proposal yang diajukan diantaranya mencakup perpanjangan masa jabatan presiden. Pendukung Parlemen Mesir adalah kelompok yang mendukung amandemen.
"Untuk menjaga stabilitas dan menyelesaikan rencana-rencana pembangunan, ada sebuah proposal untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi enam tahun," kata Qassabi.
Baca: Presiden Macron Sebut Perlindungan HAM Mesir Era Sisi Memburuk
Dikutip dari euronews.com, Senin, 4 Februari 2019, spekulasi telah menyebar bahwa otoritas Mesir sedang mencari jalan untuk mengubah konstitusi saat ini jadi memungkinkan bagi Presiden Sisi untuk memperpanjang pemerintahannya. Perubahan konstitusi Mesir bisa memakan waktu berbulan-bulan karena harus dapat persetujuan dua per tiga dari total 596 anggota parlemen dan diikuti oleh sebuah referendum.
Terhadap proposal perpanjangan masa jabatan presiden ini, anggota parlemen boleh mendebatnya. Kendati begitu, parlemen Mesir saat ini dalam posisi mendukung Presiden Sisi.
Konstitusi Mesir saat ini disetujui oleh sebuah referendum pada 2014, yang berbunyi presiden dan anggota parlemen boleh mengajukan proposal amandemen pada setiap artikel di konstitusi. Dalam proposal pengajuan perpanjangan masa jabatan presiden, belum diketahui jelas apakah amandemen yang diusulkan akan membatalkan batas dua periode untuk satu presiden atau mempertahankan masa jabatan 2 periode itu dengan masa tugas enam tahun untuk satu periode.