Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar

Rabu, 3 April 2019 11:30 WIB

Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha duduk menyapa warga saat merayakan 50 tahun bertakhta di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 5 Oktober 2017. Sultan Bolkiah merupakan Sultan Brunei ke-29. AFP PHOTO/Roslan RAHMAN

TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch mengemukakan hukum pidana pemerintah kerajaan Brunei Darussalam yang efektif berlaku mulai hari ini, 3 April 2019 menimbulkan ancaman besar terhadap hak-hak dasar terutama bagi orang-orang yang paling rentan di negara itu.

Hukum sharia memberlakukan hukuman mati dengan cara melempari batu pelaku seks di luar nikah, seks anal, dan aborsi. Amputasi anggota tubuh bagi pelaku pencurian dan 100 cambukan untuk lesbian.


Baca: Los Angeles Ikut Boikot Hotel Milik Brunei, Ini Seruan Mereka

Hukuman ini diberlakukan untuk usia dewasa maupun remaja. Sedangkan jika pelaku berusia anak-anak, maka mereka dijatuhi hukuman cambuk.

"Hukum pidana baru Brunei pada intinya barbar, menjatuhkan hukuman zaman kuni untuk tindakan yang bukan seharusnya sebagai kejahatan," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch dalam pernyataan persnya.

"Sultan Hassanal harus segera menangguhkan amputasi, raham dan semua hukuman lainnya yang melanggar hak manusia," kata Robertson.


Baca: Brunei Hukum Mati Gay, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Ini

Advertising
Advertising


Human Rights Wathc meminta Brunei untuk segera menarik KUHP Pidana Syariah tahun 2013 dan merevisi hukuman itu sesuai dengan ketentuan HAM internasional.

Sultan Hassanal Bolkiah pertama kali mengumumkan Undang-undang Shariah dan Hukum Pidana pada Oktober 2013. Saat itu pemerintah Brunei menyatakan undang-undang baru itu diterapkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, memberlakukan hukuman denda atau penjara pada April 2014. Tahap kedua dan ketiga akan diperkenalkan selama dua tahun ke depan yang hukumannya meliputi, amputasi, cambuk, rajam sampai tewas.

Sehubungan derasnya protes masyarakat internasionala atas hukuman itu, pemerintah Brunei menunda pelaksanaan hukuman itu.


Baca: Penerapan UU Baru, LGBT di Brunei Terancam Dirajam Sampai Mati


Namun, jaksa agung Brunei pada 29 Maret 2019 secara diam-diam memngeluarkan pemberitahuan bahwa undang-undang itu akan diberlakukan secara penuh pada 3 April 2019.

Kantor Perdana Menteri Brunei pada 30 Maret lalu, mengeluarkan pernyataan untuk menahan kemarahan global terhadap undang-undang pidana yang disebut kejam bahwa undang-undang itu untuk menghormati dan melindungi hak semua orang secara sah.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

15 Fakta Unik Brunei Darussalam, Tidak Memungut PPh hingga Miliki Utang Rendah

17 hari lalu

15 Fakta Unik Brunei Darussalam, Tidak Memungut PPh hingga Miliki Utang Rendah

Berikut daftar fakta unik Brunei Darussalam, di antaranya tidak mengenakan PPh pribadi, memiliki utang rendah, dan mengadopsi hukum syariah.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

19 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya