Polisi Filipina Klaim Penahanan CEO Rappler Sudah Sesuai Prosedur
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 1 April 2019 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Nasional Filipina atau PNP meyakinkan tidak ada yang menyimpang dari penahanan Maria Ressa, CEO Rappler sebuah media di Filipina. Juru bicara PNP Bernard Banac, mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan saat melakukan penahanan terhadap Ressa di Bandara Internasional Ninoy Aquino.
"Petugas kepolisian hanya melakukan tugas mereka," kata Banac dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio dwIZ, Minggu, 31 Maret 2019, waktu setempat.
Dikutip dari philstar.com, Senin, 1 April 2019, Ressa ditahan oleh anggota kepolisian kota Pasig pada 29 Maret 2019 atau tak lama setelah tiba di Terminal 1 Parañaque sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat. Aparat kepolisian memegang surat penahanan saat menahan Ressa, dimana dalam surat itu Ressa dituduh melanggar undang-undang Anti-Dummy.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Jurnalis Rappler Maria Ressa
Ressa menyerukan penahanan terhadapnya adalah sebuah parodi hukum. Ressa menyebut dia telah diperlakukan sebagai seorang kriminal padahal tidak melakukan tindak kesalahan. Ressa bahkan bisa menghitung berapa jumlah aparat kepolisian yang menggiringnya ke pengadilan kota Pasig tempat dia memberikan uang jaminan untuk kebebasannya.
"Menarik sekali, ada 9 aparat kepolisian yang mengawal saya dan pengacara saya," kata Ressa.
Baca: CEO Rappler Kembali Terjerat Kasus Hukum, Soal Apa?
Ressa mengatakan Rappler dan karyawannya kini menghadapi 11 kasus. Sedangkan penahanan pada 29 Maret lalu, adalah untuk ketujuh kalinya CEO Rappler Maria Ressa membayar jaminan. Dia diduga melakukan pelanggaran Kode Peraturan Efek dan Undang-Undang Anti-Dummy.
Tuduhan tersebut terkait dengan perintah penutupan oleh Bursa dan Efek Filipina (SEC) terhadap Rappler pada Januari 2018, yang oleh Pengadilan Banding telah disampaikan kepada SEC untuk ditinjau.
Ressa adalah wartawan senior yang telah meraih sejumlah penghargaan bergengsi bidang jurnalisme. Sebelumnya, Ressa ditangkap otoritas Filipina atas tuduhan pencemaran nama baik.