Selandia Baru Larang Seluruh Jenis Senjata Semi-Otomatis
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 21 Maret 2019 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru melarang penggunaan segala jenis senjata semi-otomatis model militer dan senapan. Larangan ini diterbitkan setelah terjadinya penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat, 15 Maret 2019 yang menewaskan 50 orang dan puluhan luka-luka.
"Setiap senjata semi-otomatis tidak boleh lagi digunakan. Senjata jenis ini digunakan dalam serangan teroris pada Jumat lalu," kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Kamis, 21 Maret 2019.
Pemerintah Selandia Baru juga melarang penggunaan peluru panjang dan peluru modifikasi yang bisa digunakan oleh setiap jenis senjata semi-otomatis. Ardern berharap aturan baru ini bisa diberlakukan per 11 April 2019 dan skema pembelian kembali akan diberlakukan bagi jenis senjata yang dilarang tersebut.
"Enam hari setelah serangan itu, kami umumkan larangan seluruh senjata model militer semi-otomatis atau MSSA dan senapan di seluruh Selandia Baru. Segala tindakan untuk mengubah senjata-senjata ini juga dilarang, termasuk seluruh peluru berkapasitas tinggi," kata Ardern, seperti dikutip dari mirror.co.uk, Kamis, 21 Maret 2019.
Baca: Pelaku Teror Berdarah di Selandia Baru Dibui di Penjara Isolasi
Baca: Saking Bencinya, PM Selandia Baru Enggan Sebut Nama Teroris
Keputusan yang diambil Ardern itu persis dengan yang dilakukan Australia saat terjadi penembakan massal di Pelabuhan Arthur pada 1996, dimana 35 orang tewas akibat tembakan peluru. Kejadian itu membuat Australia menerbitkan larangan penggunaan senjata semi-otomatis.
Senjata semi-otomatis juga digunakan pada banyak penembakan massal di Amerika Serikat.
"Pada 15 Maret 2019, sejarah kami berubah, begitu pula undang-undang kami. Keputusan kami hari ini atas nama seluruh masyarakat Selandia Baru yang ingin memperketat undang-undang pengendalian senjata kami dan membuat negara kami sebuah tempat yang paling aman. Seluruh senjata semi-otomatis yang digunakan oleh teroris pada 15 Maret 2019 lalu akan dilarang digunakan," kata Ardern.
Namun undang-undang senjata yang baru ini akan memberikan pengecualian pada para petani untuk membasmi hama dan kesejahteraan hewan.