Bekas Presiden Lee Myung Bak Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Sabtu, 6 Oktober 2018 12:55 WIB

Bekas Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak. Yonhap

TEMPO.CO, Seoul – Bekas Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara pada Jumat, 5 Oktober 2018, terkait kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penggelapan.

Baca:

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan pembayaran denda kepada Lee, yang berusia 76 tahun, sebesar 13 miliar won atau sekitar Rp174 miliar. Pengadilan juga menyita aset sebesar sekitar 8.27 miliar won atau sekitar Rp110 miliar.

“Sebagai Presiden yang telah mendapat otoritas besar dari rakyat, dia memiliki tanggung jawab untuk menggunakan kekuasaannya itu sesuai konstitusi dan keinginan rakyat,” kata hakim di pengadilan seperti dilansir media Korea Herald dan Atimes pada Jumat, 5 Oktober 2018 waktu setempat.

Advertising
Advertising

Baca:

Hakim di pengadilan mengatakan persidangan membuktikan Lee telah menggelapkan sekitar 24.6 miliar won atau sekitar Rp329 miliar dalam jangka waktu panjang.

“Mempertimbangkan Lee pernah menjadi anggota parlemen, dan wali kota Seoul selama periode itu, maka perilaku jahatnya harus ditangani secara serius,” kata hakim.

Pengadilan juga menolak argumentasi Lee yang menyalahkan anak buah dan para pembantunya atas korupsi yang terjadi.

Baca:

Lee menjadi Presiden Korea Selatan pada 2008 – 2013. Dia terkena 16 dakwaan pada April 2018 termasuk tindak penyuapan dan penggelapan. Persidangan Lee disiarkan secara nasional karena dianggap berkaitan dengan kepentingan publik dan publik berhak tahu.

Lee tidak menghadiri sidang pembacaan putusan ini dengan alasan sedang kurang enak badan.

Seorang pekerja menurunkan foto Presiden Korea Selatan sebelumnya, Lee Myung-bak di kementerian pertahanan di Seoul, Senin (25/2). Pengganti Lee, Park Geun-hye merupakan perempuan pertama yang menjadi presiden Korea Selatan. REUTERS/Park Dong-ju/Yonhap

Terkait sengketa berkepanjangan mengenai perusahaan otomotif DAS, pengadilan menyatakan perusahaan itu milik Lee. Dia memerintahkan para pembantunya untuk mengumpulkan uang suap.

Manufaktur otomotif itu sebenarnya dimiliki oleh abang Lee yaitu Lee Sang-eun secara dokumen. Namun, jaksa menuding Lee menggunakan DAS untuk mengumpulkan uang suap sebanyak sekitar 34.9 miliar won atau sekitar Rp467 miliar dari 1994 hingga 2006.

Namun, pengadilan hanya bisa membuktikan Lee Myung Bak mengumpulkan uang suap sebanyak sekitar 24.6 miliar won. Jaksa menuntut Lee dihukum 20 tahun namun pengadilan memutuskan vonis lebih rendah.

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

1 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

9 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

15 jam lalu

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong berhasil bawa Garuda Muda ke perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut sisi lain Coach Shin.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

2 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya