Bekas Presiden Lee Myung Bak Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
Sabtu, 6 Oktober 2018 12:55 WIB
TEMPO.CO, Seoul – Bekas Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara pada Jumat, 5 Oktober 2018, terkait kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penggelapan.
Baca:
Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan pembayaran denda kepada Lee, yang berusia 76 tahun, sebesar 13 miliar won atau sekitar Rp174 miliar. Pengadilan juga menyita aset sebesar sekitar 8.27 miliar won atau sekitar Rp110 miliar.
“Sebagai Presiden yang telah mendapat otoritas besar dari rakyat, dia memiliki tanggung jawab untuk menggunakan kekuasaannya itu sesuai konstitusi dan keinginan rakyat,” kata hakim di pengadilan seperti dilansir media Korea Herald dan Atimes pada Jumat, 5 Oktober 2018 waktu setempat.
Baca:
Hakim di pengadilan mengatakan persidangan membuktikan Lee telah menggelapkan sekitar 24.6 miliar won atau sekitar Rp329 miliar dalam jangka waktu panjang.
“Mempertimbangkan Lee pernah menjadi anggota parlemen, dan wali kota Seoul selama periode itu, maka perilaku jahatnya harus ditangani secara serius,” kata hakim.
Pengadilan juga menolak argumentasi Lee yang menyalahkan anak buah dan para pembantunya atas korupsi yang terjadi.
Baca:
Lee menjadi Presiden Korea Selatan pada 2008 – 2013. Dia terkena 16 dakwaan pada April 2018 termasuk tindak penyuapan dan penggelapan. Persidangan Lee disiarkan secara nasional karena dianggap berkaitan dengan kepentingan publik dan publik berhak tahu.
Lee tidak menghadiri sidang pembacaan putusan ini dengan alasan sedang kurang enak badan.
Terkait sengketa berkepanjangan mengenai perusahaan otomotif DAS, pengadilan menyatakan perusahaan itu milik Lee. Dia memerintahkan para pembantunya untuk mengumpulkan uang suap.
Manufaktur otomotif itu sebenarnya dimiliki oleh abang Lee yaitu Lee Sang-eun secara dokumen. Namun, jaksa menuding Lee menggunakan DAS untuk mengumpulkan uang suap sebanyak sekitar 34.9 miliar won atau sekitar Rp467 miliar dari 1994 hingga 2006.
Namun, pengadilan hanya bisa membuktikan Lee Myung Bak mengumpulkan uang suap sebanyak sekitar 24.6 miliar won. Jaksa menuntut Lee dihukum 20 tahun namun pengadilan memutuskan vonis lebih rendah.