Terkena 17 Dakwaan 1MDB, Rosmah Mansor Mengaku Tidak Bersalah
Kamis, 4 Oktober 2018 10:27 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Istri bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor, terkena 17dakwaan terkait praktek pencucian uang dan penghindaran pajak terkait kasus 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad.
Baca:
Nilai uang yang diduga mengalami pencucian sebesar sekitar RM7 juta atau sekitar Rp25,5 miliar terkait penggelapan dana milik perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad.
Rosmah, 66 tahun, menjalani persidangan terpisah dari Najib Razak di lokasi pengadilan sama di ibu kota Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari ini dan mengaku tidak bersalah.
Najib menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan dengan total 32 dakwaan.
Baca:
Hakim Azura Alwi menetapkan uang jaminan untuk penangguhan penahanan Rosmah sebesar RM2 juta atau sekitar Rp7,3 miliar. Sebanyak RM500 ribu atau sekitar Rp1,8 miliar harus dibayarkan pada Kamis, 4 Oktober 2018 ini, dan sisanya dibayarkan paling lambat 11 Oktober 2018.
“Jaksa penuntut awalnya berargumen uang jaminan ditetapkan sebesar RM10 juta dengan syarat Rosmah menyerahkan paspor dan tidak boleh menemui saksi yang disiapkan jaksa,” begitu dilansir Channel News Asia pada Kamsi, 4 Oktober 2018. RM10 juta setara sekitar Rp36,6 miliar.
Baca:
Tim jaksa penuntut dipimpin oleh Gopal Sri Ram dan meminta Rosmah tidak berusaha menemui saksi yang telah disiapkan. Ini karena istri Najib Razak ini diketahui berupa menemui saksi agar bersaksi menguntungkan dirinya.
Pengacara Rosmah berargumentasi sebaliknya dan meminta hakim menetapkan besaran uang jaminan hanya RM250 ribu atau sekitar Rp1 miliar dengan syarat Rosmah menyerahkan paspor. Pengacara juga beralasan nilai uang jaminan Najib hanya RM3.5 juta atau Rp12.7 miliar untuk nilai kasus RM2.6 miliar atau sekitar Rp9.5 triliun.
Baca:
Rosmah sempat menjalani penahanan semalam setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau MACC pada Rabu lalu. Dia tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Jalan Duta pada sekitar pukul 8.30 pagi waktu setempat sedangkan Najib tiba di kompleks pengadilan sepuluh menit kemudian.
MACC menahan Rosmah setelah sempat meminta keterangan tiga kali sebelumnya mengenai penggunaan dana perusahaan investasi pelat merah 1MDB. Otoritas hukum AS sempat menyebut dana sekitar US4.5 miliar atau sekitar Rp16.4 triliun telah disalahgunakan.