TEMPO.CO, Jakarta - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, ditahan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia atau MACC. Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar pukul 3.20 sore waktu Malaysia.
Dikutip dari asiaone.com pada Rabu, 3 Oktober 2018, pengacara Rosmah membenarkan penahanan kliennya. Pihaknya memperkirakan Rosmah akan didakwa pada Kamis, 4 Oktober 2018 dengan tuduhan pencucian uang.
Baca: Utang Perhiasan Rp 218 M, Istri Najib Razak Bakal Dituntut
Najib Razak dan Rosmah Mansor
Baca: Dipanggil KPK Malaysia, Istri Najib Razak Bawa Tas Mewah
Sebelum penahanan dilakukan, Rosmah untuk ketiga kalinya dipanggil oleh MACC. Dia tiba di kantor pusat MACC pada Rabu, 3 Oktober 2018 pukul 10.42 pagi dengan berbaju kurung warna hijau yang senada dengan kerudungnya.
Media di Malaysia menggambarkan Rosmah tampak tenang saat melewati kerumunan media. Dia ditemani oleh pengacaranya, K. Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.
Sebelumnya pada 24 September 2018, Ketua MACC, Shukri Abdull, mengatakan penyidikan terhadap Rosmah sudah rampung dan berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Agung.
Pemanggilan terhadap Rosmah pertama kali dilakukan MACC pada 5 Juni 2018. Ketika itu, dia dicecar pertanyaan selama lima jam oleh tim penyidik di MACC. Sedangkan pemanggilan kedua, dilakukan pada 26 September 2018, dimana Rosmah diperiksa selama 13 jam terkait skandal korupsi di 1MDB.