Mahkamah Agung India Izinkan Perempuan Masuk Kuil Sabarimala
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 29 September 2018 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan India dari berbagai kalangan usia sekarang diperbolehkan masuk kuil Sabarimala, sebuah kuil umat Hindu di negara bagian Kerala, selatan India. Terobosan ini diperoleh setelah Mahkamah Agung di Kerala pada Jumat, 28 September 2018, mencabut larangan yang sudah diberlakukan hampir satu abad itu.
Dikutip dari edition.cnn.com pada Sabtu, 29 September 2018, lima hakim memutuskan mencabut larangan agama terhadap perempuan berusia 10 tahun sampai 50 tahun untuk memasuki kuil Sabarimala. Putusan Mahkamah Agung menilai larangan ini memperlihatkan adanya diskriminasi. Mahkamh Agung juga menilai perempuan seharusnya bisa sembahyang ditempat yang mereka sukai.
Baca: Perempuan India Ciptakan Celana Dalam Antiperkosaan
"Ini soal konstitusi moral tertinggi. Larang yang diberlakukan sebelumnya, tidak bisa dikaitkan dengan komponen agama," demikian putusan Mahkamah Agung
Kuil Sabarimala adalah kuil suci umat Hindu dengan atap berlapis emas. Kuil ini diyakini telah berusia lebih dari 800 tahun dan dipercaya sebagai tempat tinggal Dewa Ayyappa, yakni dewa pertumbuhan.
Baca: Wanita di India Dilarang Miliki dan Gunakan Telepon Seluler
Sebelum putusan Mahkamah Agung diterbitkan, Kuil Sabarimala membatasi perempuan dalam usia subur atau telah menstruasi memasuki kuli karena Dewa Ayyappa dipercaya dewa selibat (membujang). Mengizinkan perempuan yang masih suci masuk kuil pun dianggap sebagai perbuatan tidak sopan.
Kuil Sabarimala terletak di puncak gunung yang curam di tengah-tengah area cagar harimau. Tempat ini menjadi salah satu tempat ibadah tahunan terbesar di dunia dengan jutaan umat Hindu melakukan perjalanan setiap tahunnya untuk sampai ke tempat di wilayah selatan India ini.