Pakistan Berikan Status Warga Negara untuk Pengungsi Afganistan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Selasa, 18 September 2018 21:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Pakistan baru, Imran Khan, berjanji akan memberikan status kewarganegaraan kepada para pengungsi Afganistan dan imigran Bengali.
"Mereka mendapatkan jaminan hak hidup di Pakistan," bunyi pernyataan resmi pemerintah seperti dikutip Al Arabiya, Selasa 18 September 2018.
Baca: Afganistan: Pakistan Suplai Senjata ke Militan
Pakistan, salah satu negara penampung pengungsi terbesar di dunia, adalah rumah bagi sekitar 1,4 juta pengungsi resmi Afganistan. Beberapa di antara pengungsi tersebut telah hidup di Pakistan sejak invasi Uni Soviet pada 1979.
Selain warga Afganistan, tulis Al Arabiya, ada juga sekitar seperempat juta kaum Bengali, di antaranya tiba selama perang saudara di Pakistan pada 1971. "Saat itu, Pakistan Timur menyatakan merdeka dan menjadi Bangladesh."
Khan yang menghadiri sebuah jamuan makan malam di Karachi, Ahad 16 September 2018, mengatakan bahwa pemerintahannya akan memberikan status warga negara bagi orang-orang yang sudah lama tinggal di Pakistan.
Baca: Batas Akhir Pengungsi Afganistan di Pakistan Habis, Nasib Mereka?
"Hal pertama, saya akan kembali ke Islamabad. Insya Allah, kita akan menerima orang-orang dari Bangladesh yang mungkin telah tinggal di sini selama lebih dari 40 tahun dan anak-anak mereka telah tumbuh dewasa. Kami akan memberikan mereka paspor Pakistan dan kartu identitas nasional," kata Khan sebagaimana diberitakan AFP.