PBB: Israel Langgar Hukum Internasional di Palestina
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Senin, 17 September 2018 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Utusan khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, mengatakan pada Ahad 16 September 2018, pembongkaran rumah warga Badui Palestina di Desa Khan al-Ahmar adalah sebuah pelanggaran hukum internasional.
"Saya menaruh perhatian terhadap sikap otoritas Israel yang membongkar Desa Khan Al-Ahmar/Abu Al-Helu," ucapnya melalui sebuah pernyataan yang dikirimkan ke Middle East Monitor.
Baca: Israel Usir Suku Badui di Tepi Barat Palestina
Mladenov juga mengatakan, "Saya mendesak otoritas Israel tidak melanjutkan pembongkaran desa dan menghentikan relokasi warga Palestina di daerah pendudukan Tepi Barat."
Pejabat PBB ini menegaskan, "Apa yang dilakukan Israel jelas melanggar hukum internasional dan dapat merusak berdirinya negara Palestina yang ingin hidup berdampingan."
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengancam akan menyeret Israel ke Pengadilan Internasional jika melanjutkan pembongkaran Desa Khan Al-Ahmar.
Baca: Israel Setuju Bangun 1.000 Rumah di Daerah Pendudukan Palestina
Sebagaimana diberitakan oleh situs I24 International, Abbas membahas masalah pembongkaran Desa Al-Ahmar oleh Israel dengan sejumlah petinggi PLO pada Sabtu, 15 September 2018. "Pertemuan itu mendiskusikan mengenai rencana Palestina mengajukan Israel ke Pengadilan Internasional."