Pembajakan Kantor Berita, Qatar Gugat Arab Saudi dan UEA
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Senin, 17 September 2018 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Qatar mengatakan lembaganya akan menggugat Arab Saudi dan Uni Emirat Arab ke Pengadilan Internasional di Den Haagh, Belanda, setelah kedua negara terbukti membajak kantor berita QNA.
Menurut laporan Middle East Monitor, Sabtu 15 September 2018, Jaksa Agung Ali bin Fetais Al-Marri menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya akan menggugat Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, UEA.
Baca: Qatar Larang Barang Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Bahrain
"Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh Al-Marri pada jumpa pers di New York City, Jumat 14 September 2018, saat bertemu dengan para hakim Amerika," Al Jazeera melaporkan. Pada pertemuan tersebut, Al-Marri menjelaskan, sejumlah ahli hukum internasional telah mengumpulkan bukti yang membuktikan Arab Saudi dan UEA terlibat.
Menurutnya, pendapatnya didukung oleh mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Michael Mukasey, yang membenarkan bahwa ada bukti Riyadh dan Abu Dhabi terlibat dalam pembajakan kantor berita QNA tahun lalu.
Untuk membongkar kasus tahun lalu, otoritas Qatar telah menjalin kerja sama dengan Biro Federal Investigasi, FBI, di Amerika Serikat dan Badan Kejahatan Nasional Inggris guna menginvestigasi soal tuduhan pembajakan.
Krisis Teluk telah memasuki tahun kedua. Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada Juni 2017 setelah keempat negara itu menuding Qatar mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran. Kedekatan ini dianggap menyimpang dari konsensus Teluk.
Baca: Konflik Qatar, Arab Saudi Larang Hewan Ternak Lewati Perbatasan
Tudingan tersebut dibantah Qatar. Sebaliknya Qatar menuduh Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir melanggar kedaulatan negara dan mengontrol keputusan nasional Qatar.
Di balik pemutusan hubungan diplomatik dan blokade ekonomi, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Mesir menggunakan pernyataan palu dikatikan dengan Emir Qatar dan disiarkan melalui QNA setelah meretas lembaga penyiaran ini.