Kutip Injil, Gereja Singapura Tolak Hubungan Seks Kaum Gay
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 15 September 2018 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Gereja Nasional Singapura atau NCCS menolak pencabutan undang-undang 377A mengenai larangan melakukan hubungan seks di kalangan gay. NCCS justru mendukung putusan pengadilan Singapura yang mengesahkan undang-undang itu dan mendukung keputusan pemerintah Singapura untuk mempertahankan aturan itu.
Dikutip dari situs asiaone.com pada Sabtu, 15 September 2018, keputusan NCCS itu diambil berdasarkan Injil yang menyatakan secara jelas dan mengkategorikan larangan perilaku homoseksual. Sebab itu adalah sebuah penyimpangan dalam cara Tuhan memerintahkan hubungan seksual antar manusia.
"Pencabutan undang-undang 377A akan menghasilkan normalisasi dan promosi dari gaya hidup ini yang akan mengarah pada moral yang tak diinginkan dan konsekuensi sosial, sebuah ketergelinciran seperti yang terjadi di negara-negara yang mengambil jalan ini (melegalkan hubungan sesama jenis)," tulis NCCS dalam keterangannya.
Baca: Pentagon Setujui Perubahan Aturan Gay Jadi Tentara
Baca: Larangan Seks Gay Dicabut, Media India Soroti Sikap Diam PM Modi
Sebelumnya surat kabar The Straits Times melaporkan seorang disc jockey telah mengajukanh gugatan untuk melawan undang-undang 377A di Pengadilan Tinggi Singapura. Langkah ini diambil beberapa hari setelah Pengadilan Tinggi India mencabut undang-undang larangan hubungan seks di kalangan gay.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan Ipsos Public Affairs baru-baru ini menemukan 55 persen masyarakat Singapura mendukung undang-undang 377A dan 12 persen menentangnya. Pasangan gay, Gary Lim dan Kenneth Chee, menyebut undang-undang 377A telah mendiskriminasikan mereka.
Pasal 377A KUHP Singapura menyebutkan, seorang laki-laki yang ditemukan melakukan tindakan ‘tidak senonoh’ dengan laki-laki lain bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun. Hanya saja faktanya, penuntutan secara hukum terhadap kasus hubungan seksual kalangan gay jarang terjadi. Namun hukum ini tidak berlaku bagi kalangan lesbian.