Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati untuk Ulama Salman al-Awdah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 5 September 2018 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Arab Saudi menuntut hukuman mati ulama Salman al-Awda. Informasi tersebut dikabarkan media lokal, aktivis dan anggota keluarganya.
Awdah yang dinilai oleh para pejabat PBB sebagai seorang reformis, dijebloskan ke dalam penjara tahun lalu. Kurungan penjara itu berlangsung sesaat setelah Putra Mahkota Mohammed bin Salman melakukan tindakan keras terhadap orang-orang berbeda pendapat dengan kerajaan.
Baca: Arab Saudi Umumkan Pecat Ribuan Imam Radikal dan Provokator
"Mohammed bin Salman juga memblokir wilayah darat, laut dan udara terhadap tetangga Kerajaan di Teluk, Qatar," tulis Al Jazeera.
Ulama yang memiliki 14 juta follower di Twitter itu pernah mengunggah tulisannya di akun Twitter dengan mengatakan, "Semoga Allah menyelaraskan antara hati mereka demi kebaikan rakyatnya - seruan rekonsiliasi antara negara Teluk."
Sementara itu, koran lokal Okaz melaporkan, jaksa penuntut umum yang mewakili pemerintah Arab Saudi mengajukan 37 tuntutan terhadap Awdah dan menuntutnya hukuman mati.
Menurut kelompok hak asasi manusia Arab Saudi berbasis di London, ALQST, dan aktivis lainnya, di antara dakwan yang dialamatkan kepada Awdah adalah menghasut penguasa dan menyebarkan kebencian.
Baca: Ulama: Pertumpahan Darah Dosa Besar
Putra Awdah, Abdullah, mengatakan kepada kantor berita Reuters, tuduhan terhadap ayahnya antara lain tulisannya di Twitter dianggap kritis dan membentuk organisasi yang bekerja untuk membela kehormatan Nabi Muhammad.
Tuntutan jaksa terhadap Awdah ditanggapi aktivis Amnesty International Arab Saudi, Dana Ahmed, dengan mengatakan sikap Kerajaan terhadap kritik damai dibalas dengan hukuman mati adalah sebuah pesan mengerikan.