Pengadilan Korea Selatan Tambah Hukuman Park Geun-hye, Kenapa?
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Sabtu, 25 Agustus 2018 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Korea Selatan memperpanjang hukuman penjara mantan Presiden Park Geun-hye karena korupsi saat menjabat.
Pada April, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara selama 24 tahun dan denda sebesar 18 miliar won (Rp 235 miliar) karena suap, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan anggaran negara lain. Vonis itu diketuk setahun setelah ia dilengserkan dari kursi kepresidenan menyusul demonstrasi berbulan-bulan atas skandal korupsi yang juga berujung pada penangkapan puluhan tokoh profil tinggi.
Baca: Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun-hye Ditambah
Dilaporkan Associated Press, 25 Agustus 2018, pengadilan tinggi Seoul hukuman penjara 25 tahun setelah menyimpulkan Park mengambil lebih banyak uang dalam suap dari yang telah diselidiki sebelumnya. Selain menambah jangka hukuman penjara, pengadilan juga menaikkan denda hingga 20 miliar won (Rp 262 miliar).
Pengadilan menyebut kubu Park memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.
Pada bulan Juli, Park menerima tambahan hukuman penjara delapan tahun karena menyalahgunakan dana negara dan melanggar undang-undang pemilihan dalam undang-undang pemilu.
Dilansir Reuters, Park menjadi pemimpin pertama Korea Selatan yang terpilih secara demokratis dan dicopot dari kepresidenan oleh Mahkamah Konstitusi karena skandal yang melibatkan dua konglomerat di penjara.
Pengadilan Tinggi Seoul mendapati Park berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, untuk menerima puluhan miliar won dari konglomerat besar untuk membantu keluarga Choi dan mendanai yayasan nirlaba yang dimiliki olehnya.
"Transaksi tidak etis seperti itu antara kekuasaan politik dan kekuasaan keuangan merusak esensi demokrasi dan merusak ketertiban dalam ekonomi pasar, memberi rakyat banyak rasa kehilangan dan ketidakpercayaan mendalam terhadap masyarakat kita," ujar hakim ketua Kim Mun-suk.
Baca: Dihukum 24 Tahun Penjara, Ini Momen Penting Park Geun-hye
Park dibela oleh pengacara negara setelah mantan tim pembelanya mundur secara tahun lalu sebagai protes terhadap pengadilan Seoul yang menangani kasusnya, termasuk perpanjangan penahanannya.
Park Geun-hye, 66 tahun, telah dipenjara sejak 31 Maret 2017, tetapi membantah melakukan kesalahan dan tidak hadir di pengadilan. Dia menjadi presiden Korea Selatan pada tahun 2012 dan menjadi pemimpin pertama Korea Selatan.