TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, mendapat tambahan hukuman penjara delapan tahun. Hukuman itu merupakan vonis dari pengadilan yang memutusnya bersalah karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara atas tindakan melakukan intervensi pemilu parlemen 2016.
Dikutip dari aljazeera.com pada Jumat, 20 Juli 2018, pengadilan distrik pusat Seoul memutus Park telah berkolusi dengan sejumlah mantan ajudannya hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 3.3 miliar won atau setara Rp 42,1 triliun. Uang haram itu berasal dari Badan Intelejen Nasional Korea Selatan atau NIS yang diberikan kepada Park. Mantan presiden perempuan Korea Selatan itu sebelumnya telah divonis 24 tahun penjara untuk kasus korupsi yang lain.
“Terdakwa telah menerima sekitar tiga miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui tindakan kriminal ini, terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Hakim Senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Seong Chang-ho, Jumat, 20 Juli 2018.
Baca: Bikin Daftar Hitam 10 Ribu Artis, Eks Menteri Korea Selatan Dibui
26.2_INTER_ParkGeun-hye
Baca: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan
Tiga mantan kepala NIS yang namanya tersangkut dalam kasus ini telah memberikan kesaksian bahwa mereka sudah menyalurkan uang yang dimaksud itu ke Park atas perintahnya. Hakim menghardik Park karena dinilai telah bersikap tidak kooperatif dan hal ini pun telah dipertanyakan oleh jaksa penuntut. Park mengklaim dirinya tidak bersalah atas tuduhan ini.
Park dinyatakan bersalah karena dalam pemilu 2016 melakukan intervensi dalam pemilihan sejumlah kandidat untuk maju sebagai calon anggota parlemen dari Partai Saenuri, sebuah partai berkuasa di Korea Selatan saat itu. Jaksa penuntut mengajukan tuntutan terhadap Park 15 tahun penjara, namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Park, 66 tahun, telah menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya dan tidak hadir di persidangan. Dengan putusan ini, maka total hukuman penjara yang harus dijalani Park adalah 32 tahun.
Park adalah mantan presiden Korea Selatan ketiga yang dibawa ke persidangan karena tuduhan korupsi. Pada Desember 2016, Park dimakzulkan oleh legislator Korea Selatan melalui pemungutan suara setelah Park tidak sudi mengundurkan diri. Sebaliknya Park meminta maaf dan menyangkal semua tuduhan yang diarahkan padanya.