Kebebasan Pers di Malaysia Memasuki Babak Baru

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Agustus 2018 15:51 WIB

Aktivis dari Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (Bersih), menempati jalan utama di depan Menara Kembar Petronas selama reli di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2016. AP/Vincent Thian

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Kebebasan Pers Malaysia atau Geramm menyambut positif upaya pemerintah Malaysia mencabut undang-undang anti-berita bohong 2018 dari Dewan Rakyat Malaysia. Para pengiat media dan masyarakat pemerhati media menilai hal ini adalah langkah positif dalam membentuk lebih banyak kebebasan pers di Malaysia.

Kebebasan pers di Malaysia menjadi sorotan saat tiga tahun lalu atau persisnya 8 Agustus 2015, ribuan orang berunjuk rasa di jantung kota Kuala Lumpur menolak aturan yang melarang pemberitaan atau laporan terkait dugaan skandal 1 MDB yang menyeret nama Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Larangan ini dinilai sebagai salah satu anekdot yang telah mengarah pada pembuatan rancangan undang-undang anti-berita bohong dan dibawa ke Dewan Rakyat Malaysia sebelum pemilu ke-14 Malaysia pada 9 Mei 2018.

“Kami yakin, dukungan melalui kampanye media sosial telah menjadi perhatian pemerintah pusat, Pakatan Harapan, yang pada waktu itu berada di garda oposisi,” Geramm melalui keterangan tertulis, 8 Agustus 2018.

Baca: PBB Kritisi RUU Anti-Berita Bohong Malaysia

Menyusul pencabutan undang-undang anti-berita bohong, Geramm meminta kepada pemerintah Malaysia agar mempercepat langkah pembentukan Dewan Independen Media yang berisi para praktisi media dari sejumlah lembaga serta pemangku kepentingan lain.

Advertising
Advertising

Baca: Malaysia Bakal Cabut RUU Berita Bohong

Geramm dalam keterangannya menyebut, Malaysia bisa menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam hal kebebasan pers. Geramm sangat yakin, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para praktisi media di Malaysia merdeka dari berbagai hambatan untuk menyelesaikan beragam sengketa terkait peliputan.

Saat ini, Geramm telah memasukkan sebuah rancangan buku panduan Dewan Pers Independen ke Menteri Komunikasi dan Multimedia, Singh Deo. Di antara isi rancangan buku panduan Geramm itu adalah kode etik yang bisa diterapkan oleh seorang anggota dewan dalam menilai permasalahan yang diajukan pada mereka.

Geraldine Tong, wartawan Malaysia Kini kepada Tempo pada Sabtu, 11 Agustus 2018, mengatakan upaya pencabutan undang-undang anti-berita bohong adalah sebuah langkah bagus dari pemerintah Malaysia. Akan tetapi, perjalanan menuju kebebasan pers di Malaysia yang sesungguhnya masih panjang. Misalnya masih diberlakukannya Undang-undang Hasutan.

“Ini adalah sebuah gerakan yang bagus dari pemerintah untuk menghapuskan undang-undang anti-berita bohong, namun kami masih memiliki Undang-Undang hasutan dan pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia yang masih dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat. Malaysia butuh aturan yang dibuat oleh Dewan Pers Malaysia,” ujarnya.

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

18 jam lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

18 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

2 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

2 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya