TEMPO Interaktif, Islamabad: Hakim-hakim Pakistan hari ini terkena tahanan rumah setelah menolak bersumpah di bawah konstitusi sementara yang diterbitkan Presiden Pakistan Jenderal Pervez Musharraf setelah Musharraf menyatakan keadaan darurat pada Sabtu lalu.Hakim Mahkamah Agung, Rana Bhagwandas, yang dipecat dari jabatannya setelah menolak konstitusi sementara itu, mengatakan bahwa polisi dan tentara membatasi geraknya hanya di rumah saja.Dia mengatakan Jaksa Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry, yang dipecat Musharraf dengan alasan serupa, dan hakim-hakim lain juga mendapat perlakuan serupa."Kami ingin pergi ke Mahkamah Agung, tapi mereka mengunci rumah kami dari luar dan menjaganya dengan ketat," kata Bhagwandas, satu-satunya hakim beragama Hindu di republik Islam itu.Hanya lima dari 17 hakim Mahkamah Agung setuju untuk mengangkat sumpahnya di bawah konstitusi sementara dan hanya 33 dari 87 hakim senior di seluruh negeri itu yang beredia untuk tunduk pada konstitusi sementara.Hari ini polisi juga menggerebek percetakan Awam di Karachi milik kelompok koran bertiras terbesar Pakistan, setelah mendengar laporan koran itu akan menerbitkan suplemen khusus tentang darurat nasional."Ini serangan terhadap kebebasan media. Mereka datang dan mengancam akan menutup percetakan kami. Itu melanggar hukum," kata Nazir Leghari, editor suratkabar sore itu."Kami kadangkala menerbitkan suplemen khusus dan sore ini polisi mengerebek percetakan kami. Mereka bilang kami tak boleh menerbitkan suplemen itu, tapi suplemen itu sudah terbit dan beredar di pasar," katanya.Polisi menahan sembilan orang, termasuk lima wartawan, dalam penggerebekan itu.| AFP | IWANK