Mesir Hapus Morsi dan Pemain Sepak Bola dari Daftar Teroris
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 6 Juli 2018 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Mesir, Kamis 5 Juli 2018, membatalkan keputusan pengadilan yang memasukkan bekas Presiden Mohamed Morsi dan 1.500 anggota Ikhwanul Muslimun sebagai teroris negara.
Baca: Mursi Dihukum Mati, Sekjen PBB: Masih Menunggu Banding
Seorang sumber pengadilan yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Anadolu, Pengadilan Kasasi menerima banding Morsi, Presiden Mesir sipil pertama yang terpilih dan anggota Ikhwanul Muslimun lainnya, termasuk pemain sepak bola top Mesir, Mohamed Aboutrika.
"Mereka dihapus dari daftar teroris negara," tulis Middle East Monitor.
Keputusan pengadilan, ujar sumber, mengembalikan kasusnya ke pengadilan kriminal untuk ditinjau kembali.
Pada 12 Januari 2017, Pengadilan Kejahatan Mesir menempatkan Morsi, Aboutrika dan 1.538 orang lainnya termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimun serta para pengusaha masuk ke dalam daftar teroris.
Baca: AS dan Uni Eropa Kecam Hukuman Mati Mohammed Mursi
Mesir menuduh para terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimun yang dikategorikan sebagai sebuah organisasi teroris oleh pemerintah Mesir pada 2013.