Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi

Reporter

Tempo.co

Senin, 4 Juni 2018 10:59 WIB

Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Sumber: KBRI Arab Saudi

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis menjelaskan, kasus hukum keduanya bermula saat ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet, sehingga anak majikan menderita sakit permanen. Keduanya pun dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikkan sebuah zat yang dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca: Kebenaran Terungkap, TKI Selamat dari Hukuman Mati

Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.Sumber: KBRI Arab Saudi

Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM

Advertising
Advertising

Menurut Agus, pihaknya melakukan pendampingan yang intensif pada dua TKI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI Riyadh pun secara rutin melakukan kunjungan di penjara untuk membekali dan menguatkan keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Pada sidang kesepuluh atau 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan pada bukti pengakuan kedua WNI saat penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Pada persidangan 10 Agustus 2017, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua TKI dan tidak menuntut kompensasi apa pun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut, tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam Al-Tasyri’ al-Jina’iy atau hukum pidana Islam," tutur Agus dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.

Agus menjelaskan, pencabutan tuntutan qisas oleh Sinhaj Al Otaibi tidak lantas memuluskan jalan dua TKI tersebut untuk bebas. Sebab, ahli waris keluarga korban yang lain, Fahad al-Otaibi, bersikukuh mengajukan banding. Namun Pengadilan banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Kota Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap dua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia segera melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Rencananya, dua TKI yang berasal dari Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini dijadwalkan mendarat di Jakarta pada Rabu, 6 Juni 2018, dengan pesawat Emirate. Kepulangan kedua TKI akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin Thaib, jaksa karier dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita terkait

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

1 hari lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

2 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya