Malaysia Bakal Cabut RUU Berita Bohong

Reporter

Tempo.co

Selasa, 29 Mei 2018 15:06 WIB

Aktivis dari Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (Bersih), menempati jalan utama di depan Menara Kembar Petronas selama reli di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2016. AP/Vincent Thian

TEMPO.CO, Jakarta - Proposal undang-undang anti-berita bohong 2018 yang disorongkan pada era pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak, diperkirakan akan dihapus dalam pertemuan Dewan Rakyat pada 25 Juni 2018. Kepastian mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo, Senin, 28 Mei 2018.

Dengan melebarnya masalah kebebasan berpendapat di Malaysia dan sesuai janji koalisi Pakatan Harapan mengenai kebebasan berekspresi, maka beberapa undang-undang harus dievaluasi untuk membuatnya lebih relevan terhadap kondisi media saat ini.

Dikutip dari situs nst.com.my pada Selasa, 29 Mei 2018, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah mempersiapkan dokumen-dokumen penting serta mencari sejumlah pandangan Jaksa Agung serta pihak-pihak berwenang lainnya untuk menentukan nasib rancangan undang-undang ini.

"Kami tidak akan mengamandemen atau mengajukan sebuah undang-undang baru. Namun kami akan mencabut sebuah aturan hukum. Jadi, ini jauh lebih langsung ketimbang kami memasukkan rancangan undang-undang baru," kata Gobind, Senin, 28 Mei 2018.

Dia menjelaskan ketika sebuah undang-undang hendak dicabut, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, apakah ada orang yang telah ditahan atau disidik di bawah undang-undang ini. Kedua, jika ada orang yang telah dituntut oleh undang-undang ini, apa yang akan terjadi pada orang tersebut. Ketiga, apabila undang-undang yang ada tidak digunakan, apakah ada undang-undang lain yang bisa dipakai untuk kasus ini.

Advertising
Advertising

Baca: Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong

Ilustrasi koran. Bbc.co.uk

Baca: PBB Kritisi RUU Anti-Berita Bohong Malaysia

"Kami memiliki undang-undang dan hukum hari ini yang memungkinkan seluruh warga sipil atau pelaku kriminal di ambil tindakan jika menyebarkan berita bohong. Ada pembagian hukum sipil yang dapat mengarah pada tuntutan hukum dan kami memilikinya di Penal Code untuk pemfitnahan dan semacamnya. Kami akan mengevaluasi lagi aturan-aturan hukum ini dan membuatnya lebih relevan bagi media saat ini. Ini adalah hal yang sedang dikerjakan oleh Kementerian saya saat ini," kata Gobind.

Seperti diwartakan Tempo sebelumnya, aturan mengenai berita bohong ini diajukan pemerintah Najib hanya beberapa pekan menjelang diselenggarakannya pemilu 2018. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini diusulkan saat Najib menghadapi derasnya kritik terkait dugaan skandal korupsi di 1Malaysia Development Berhad atau 1 MDB.

Dalam rancangan undang-undang anti-berita bohong 2018, dinyatakan siapa pun yang mempublikasi berita bohong harus membayar denda atau penjara hingga 10 tahun atau menjalani keduanya.

Berita terkait

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

7 jam lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

8 jam lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

9 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

10 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

3 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

5 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

7 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya