Kemenlu Luruskan Arti Perlindungan WNI

Reporter

Tempo.co

Senin, 7 Mei 2018 12:08 WIB

Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan berupaya melindungi WNI dan TKI di luar negeri yang tersangkut kasus hukum. Namun, perlindungan ini bukan berarti mengambil alih tanggung jawab hukum tersebut.

Baca: Kemenlu Efektifkan Penanganan Kasus TKI lewat Pelatihan

Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

Menurut Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, negara akan hadir dalam setiap proses perlindungan WNI, dalam arti memberikan bantuan hukum, memastikan yang bersangkutan mendapat hak-haknya dan keadilan yang seadilnya menurut negara setempat.

“Negara bukan memberikan imunitas karena di Indonesia pun, kasus pembunuhan hukumannya berat. Tugas pemerintah bukan membebaskan warga negara Indonesia dari tanggung jawab hukumnya, tetapi memberikan pendampingan. Contohnya, jika seorang TKI terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan mendapat vonis kisas. Maka itulah keadilan menurut negara tersebut,” kata Judha dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 06 Mei 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Kemenlu Menemukan TKI Parinah di Inggris Lewat Suratnya

Terkait perlindungan TKI, Judha menerangkan sekarang ini pemerintah telah menetapkan jumlah uang diat yang bisa dibantu oleh pemerintah, yakni tidak lebih dari 1.5 miliar rupiah. Pemerintah memberikan batasan ini karena uang diat atau uang ganti rugi kepada keluarga korban, mulai dimanfaatkan oleh calo.

Judha tidak menampik bahwa masyarakat Indonesia memiliki harapan yang tinggi untuk perlindungan dan tugas otoritas berwenang Indonesia meluruskan arti perlindungan ini. Kemenlu menekankan masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan menghormati hukum setempat.

Berita terkait

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

1 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

1 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

1 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

2 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

3 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

11 hari lalu

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.

Baca Selengkapnya

Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

11 hari lalu

Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.

Baca Selengkapnya