Kemenlu Luruskan Arti Perlindungan WNI
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 7 Mei 2018 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan berupaya melindungi WNI dan TKI di luar negeri yang tersangkut kasus hukum. Namun, perlindungan ini bukan berarti mengambil alih tanggung jawab hukum tersebut.
Baca: Kemenlu Efektifkan Penanganan Kasus TKI lewat Pelatihan
Menurut Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, negara akan hadir dalam setiap proses perlindungan WNI, dalam arti memberikan bantuan hukum, memastikan yang bersangkutan mendapat hak-haknya dan keadilan yang seadilnya menurut negara setempat.
“Negara bukan memberikan imunitas karena di Indonesia pun, kasus pembunuhan hukumannya berat. Tugas pemerintah bukan membebaskan warga negara Indonesia dari tanggung jawab hukumnya, tetapi memberikan pendampingan. Contohnya, jika seorang TKI terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan mendapat vonis kisas. Maka itulah keadilan menurut negara tersebut,” kata Judha dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 06 Mei 2018.
Baca: Kemenlu Menemukan TKI Parinah di Inggris Lewat Suratnya
Terkait perlindungan TKI, Judha menerangkan sekarang ini pemerintah telah menetapkan jumlah uang diat yang bisa dibantu oleh pemerintah, yakni tidak lebih dari 1.5 miliar rupiah. Pemerintah memberikan batasan ini karena uang diat atau uang ganti rugi kepada keluarga korban, mulai dimanfaatkan oleh calo.
Judha tidak menampik bahwa masyarakat Indonesia memiliki harapan yang tinggi untuk perlindungan dan tugas otoritas berwenang Indonesia meluruskan arti perlindungan ini. Kemenlu menekankan masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan menghormati hukum setempat.