Majikan TKI Suyanti di Malaysia Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 30 Maret 2018 08:18 WIB

Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Malaysia membalikkan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan rendah terhadap seorang perempuan yang digambarkan sebagai seorang “Datin” karena telah menyiksa seorang TKI secara fisik.

Rozita Mohamad Ali, 44 tahun, sekarang harus menjalani hukuman 8 tahun penjara. Di rumah di Mutiara Damansara pada 21 Juni 2016, Rozita menyiksa TKI bernama Suyanti Sutrisno, 21 tahun sehingga mengalami luka parah.

Baca: Penyiksa TKI Suyanti di Malaysia Kabur Saat Mau Diadili

Suyanti, TKI asal Medan. Foto: The Star

Advertising
Advertising

Baca: Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman Longgar

“Saya menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak tepat dan tidak sesuai dengan tindak kejahatannya,” kata hakim Abdul Majid Tun Hamzah seperti dilaporna New Straits Times, Kamis, 29 Maret 2018.

Hakim Tun Abdul Majid Tun Hamzah, menolak permohonan pembela untuk menunda eksekusi hukuman. Hakim memerintahkan Rozita mulai menjalani hukumannya pada Kamis, 29 Maret 2018. Pengacara Rozita, Haniff Khatri Abdulla, sebelumnya mengatakan kepada hakim bahwa kliennya bersedia agar paspornya disita dan akan mematuhi ketentuan tambahan lain yang dikenakan kepadanya.

Seperti dikutip dari www.thestar.com.my pada Jumat, 30 Maret 2018, Rozita berpakaian serba hitam dan berusaha menutupi wajahnya. Dia terlihat tenang dan berdiskusi dengan tim pengacaranya yang dipimpin Haniff Khatri sebelum akhirnya dia diborgol dan digiring ke luar gedung pengadilan.

Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan. Namun diubah menjadi Pasal 326 KUHP tentang penyiksaan dengan senjata atau benda berbahaya lain hingga menyebabkan luka.

Di muka pengadilan, Rozita mengaku bersalah. Dia telah menggunakan pisau dapur, gagang pel, dan payung untuk menyiksa Suyanti di rumahnya. Pada pengadilan tingkat pertama, Rozita hanya dijatuhi hukuman berkelakuan baik selama 5 tahun dan denda 20 ribu ringgit. Putusan itu langsung mengundang kritik publik, yang menginginkan Rozita bertanggung jawab atas penyiksaan yang telah dilakukannya terhadap TKI asal Medan, Sumatera Utara, itu.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

11 jam lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

20 jam lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

21 jam lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

22 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

23 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

2 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

3 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

4 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

6 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya