Pemerintah Malaysia Bantah Soal RUU Anti-Berita Bohong
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 29 Maret 2018 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Najib Razak menampik tuduhan yang menuding rancangan undang-undang atau RUU anti-berita bohong ditujukan untuk membungkam perdebatan mengenai dugaan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Lembaga 1MDB adalah sebuah lembaga investasi BUMN, dimana Perdana Menteri Najib Razak duduk sebagai dewan penasehat.
Menurut Menteri Multimedia Malaysia, Salleh Said Keruak, pemerintah Malaysia tidak sedang menghentikan siapa pun dari mendebat atau berbicara mengenai 1MDB. Dia menegaskan tuduhan sejumlah pihak bahwa RUU anti-berita bohong untuk membungkam debat terkait 1MDB, tidak benar.
“RUU ini muncul ketika seseorang mulai menyebarkan berita dan fakta-fakta yang salah. Contohnya, kita terus mendengar berita bohong bahwa 42 miliar ringgit milik 1MDB telah hilang, padahal masalah ini sudah secara resmi dijelaskan dan terbukti pemberitaan ini salah,” kata Said Keruak seperti dikutip dari www.thestar.com.my, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Jelang Pemilu, Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong
Baca: Kodam Tanjungpura: 2 Anggota TNI Ditangkap di Malaysia Dilepas
Sementara itu dikutip dari www.straitstimes.com, anggota parlemen Malaysia rencananya akan melakukan pemungutan suara pada Kamis, 29 Maret 2018 untuk mendesak RUU anti-berita bohong. RUU anti-berita bohong pertama kali dibacakan di parlemen Malaysia pada Senin, 26 Maret 2018 oleh Menteri Hukum, Azalina Othman.
Menurut Othman, RUU anti-berita bohong ditujukan untuk melindungi masyarakat dari berita bohong dan mencegah jatuhnya korban atas penyebaran berita bohong.
RUU anti-berita bohong ini harus mendapat pengesahan 112 suara anggota parlemen dari total 222 anggota. Saat ini, koalisi partai berkuasa Malaysia menguasai 131 kursi parlemen.