Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong

Reporter

Tempo.co

Selasa, 27 Maret 2018 16:22 WIB

Aktivis dari Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (Bersih), menempati jalan utama di depan Menara Kembar Petronas selama reli di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2016. AP/Vincent Thian

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen pada Senin, 26 Maret 2018, untuk melarang penyebaran berita bohong. Bagi penyebar berita bohong harus membayar denda 500 ribu ringgit atau setara Rp.1,7 miliar atau hukuman penjara hingga 10 tahun.

Aturan mengenai berita bohong ini diajukan pemerintah Malaysia hanya beberapa pekan menjelang diselenggarakannya pemilu 2018. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini diusulkan saat Najib menghadapi derasnya kritik terkait dugaan skandal korupsi di 1Malaysia Development Berhad atau 1 MDB.

Baca: Biarkan Berita Palsu, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. straitstimes.com

Dalam rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018, dinyatakan siapa pun yang mempublikasi berita bohong harus membayar denda atau penjara hingga 10 tahun atau menjalani keduanya.

Advertising
Advertising

“Pengajuan undang-undang ini untuk mengamankan publik dari proliferasi berita palsu, dimana pada saat yang sama memastikan hak kebebasan berbicara dan berekspresi dalam Konstitusi Federal dihormati,” demikian bunyi rancangan undang-undang tersebut, seperti dikutip dari Reuters pada Senin, 26 Maret 2018.

Baca: Malaysia Tuding Media Asing Sebar Berita Palsu Skandal 1MDB

Berita bohong yang disebut Malaysia bisa dalam bentuk pemberitaan, informasi, data dan laporan-laporan, yang secara keseluruhan atau sebagian palsu. Berita palsu ini termasuk dalam bentuk feature, visual dan rekaman suara serta publikasi lewat media sosial. Undang-undang larangan penyebaran berita palsu ini akan berlaku bagi pelaku di luar Malaysia, termasuk warga negara asing jika pemerintah atau seorang individu Malaysia terkena dampak berita bohong tersebut.

Melalui rancangan undang-undang anti-berita bohong ini, pemerintah Malaysia berharap publik akan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam membagikan berita dan informasi. Terkait aturan ini, kubu oposisi Malaysia mempertanyakan kebutuhan undang-undang semacam itu dan berargumen bahwa pemerintah Malaysia sedang memperluas kekuasaan untuk kebebasan berbicara dan media.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

1 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

4 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

5 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

6 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

6 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya