Penyiksa TKI Suyanti di Malaysia Kabur Saat Mau Diadili

Rabu, 21 Maret 2018 14:38 WIB

Suyanti, TKI asal Medan. Foto: The Star

TEMPO.CO, Jakarta - Majikan penyiksa TKI di Malaysia menghilang ketika sidang untuk mendengarkan permohonan peninjauan kembali hukumannya akan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya tidak dapat menemukan terdakwa Rozita Mohamad Ali serta penjaminnya saat ditemui di rumahnya. Jaksa Selangor Muhamad Iskandar Ahmad menjelaskan, dirinya dan tim pergi ke dua rumah yang terdaftar atas nama Rozita, 44 tahun, di Petaling jaya, Selangor dan Melaka. Namun kedua rumah itu kosong.

Baca: Belum 2 Pekan Kerja di Malaysia, TKI Suyati Dianiaya Majikan

“Kami juga pergi ke alamat penjamin. Pertama dihalangi dan kemudian kami memasuki rumah, dan rumahnya ternyata kosong," kata Iskandar, seperti dilansir Malay Online pada 21 Maret 2018 dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, 21 Maret 2018.

Iskandar mengatakan kepada Hakim Abd Majid Tun Hamzah bahwa pihaknya kemudian menempelkan pemberitahuan di pintu rumah penjamin, untuk memberitahukan kepadanya agar hadir dalam sidang peninjauna kembali pada Rabu, 21 Maret 2018.

Sidang peninjauan kembali digelar untuk meninjau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Rozita yang dianggap terlalu ringan. Pengadilan perdana menghukum Rozita hanya berupa denda 20.000 ringgit atau sekitar Rp 70,3 juta serta kewajiban menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun di luar penjara. Padahal perbuatannya jelas-jelas membahayakan nyawa TKI asal Sumatera Utara, Suyanti.

Baca: Sidang Kasus Tewasnya TKI Adelina di Malaysia Digelar 19 April

Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung. Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang akibat penyiksaan itu.

Advertising
Advertising

Rozita awalnya didakwa berdasarkan Pasal 307 KUHP dengan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Namun, dakwaan itu kemudian diubah menjadi perbuatan ceroboh yang menyebabkan luka dengan senjata berbahaya di bawah Pasal 326 KUHP yang memenjarakan hingga 20 tahun.

Baca: Jasad TKI Ditemukan dalam Lemari di Malaysia

Rozita dalam persidangan kemudian mengaku bersalah dan hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar meringankan hukumannya. Wakil jaksa penuntut umum V. Suloshani mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara karena insiden itu telah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad mengatakan kliennya telah bertobat.

Hakim Majib pada Rabu, 21 Maret 2018 kemudian memutuskan untuk memberikan waktu satu minggu guna melacak keberadaan Rozita dan membawanya dan penjaminnya ke pengadilan, dan menetapkan 29 Maret untuk sidang peninjauan kembali hukuman penyiksa TKI Suyanti.

Berita terkait

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

20 jam lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

1 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

2 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

2 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

2 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

4 hari lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya