Kelompok Separatis Papua Ditolak Jadi Anggota MSG
Reporter
Suci Sekarwati
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 16 Februari 2018 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Melanesian Spearhead Group (MSG) menolak keanggotaan kelompok separatis Papua.
MSG organisasi beranggotakan negara-negara di sub-kawasan Melanesia yaitu Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Vanuatu dan FLNKS dari Kaledonia Baru. Indonesia menjadi Associate Member pada KTT ke-20 MSG di Honiara, Kepulauan Vanuatu, pada 2015.
“Atas dasar apapun, jelas tidak ada tempat bagi kelompok separatis,” kata Desra Percaya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, dalam pertemuan tingkat tinggi MSG ke-21 di Port Moresby, Papua Nugini, Kamis 15 Februari 2018.
Ini bukan pertama kalinya kelompok separatis Papua mencoba meningkatkan statusnya di MSG. Sebelumnya, pada KTT Khusus 2016 di Honiara, Kepulauan Solomon, kelompok separatis tersebut juga mengajukan aplikasi keanggotaan, tetapi mengalami kegagalan.
Baca: Penyanderaan di Papua, JK: Selamatkan Rakyat Apa pun Caranya
Pembahasan yang dilakukan dalam format Leaders’ Retreat menyepakati pedoman keanggotaan yang ada dan mengembalikan aplikasi kelompok separatis tersebut ke Sekretariat. Dengan pengambilan keputusan secara konsensus serta dukungan kuat dari negara sahabat Indonesia di MSG yang menghormati dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan organisasi, khususnya terkait penghormatan kedaulatan dan integritas wilayah, maka aplikasi keanggotaan oleh kelompok tersebut akan selalu menghadapi jalan buntu dan tidak mungkin terealisasi.
Baca: Kronologi Penembakan Anggota Brimob Papua oleh Kelompok Separatis
“Hasil KTT MSG 2015 menegaskan kehadiran kelompok separatis tersebut di MSG hanyalah sebagai salah satu peninjau, mewakili sekelompok kecil separatis yang berdomisili di luar negeri,” kata Desra.
Dia mengatakan lebih dari dua juta warga provinsi Papua dan Papua Barat selama ini telah menjalankan hak demokratisnya dengan bebas dan adil. Aspirasi seluruh rakyat kedua propinsi tersebut terwakili dalam sistem demokrasi terbuka yang ada di Indonesia.
Dalam KTT MSG ke-21, disepakati pula agar Sekretariat MSG merumuskan aturan dan kriteria mengenai keanggotaan. Sebab sekarang ini masih perlu dilakukan pembahasan terkait substansi kriteria keanggotaan dengan menerapkan kembali mekanisme sebelumnya, yaitu melalui forum tingkat pejabat tinggi, menteri dan baru diusulkan ke para pemimpin.