Pangeran Arab Saudi Miteb bin Abdullah Bebas, Setor Rp 13,5 T
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 1 Desember 2017 20:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon pemegang tahta Kerajan Arab Saudi, Miteb bin Abdullah, dibebaskan dari tahanan setelah menyetorkan dana ke kas negara US$ 1 miliar setara dengan Rp 13,5 triliun.
Pangeran Miteb, putra almarhum Raja Abdullah dan bekas Komandan Keamanan Nasional Arab Saudi, adalah salah satu dari 200 orang termasuk 40 pangeran yang ditangkap oleh Komite Antikorupsi karena dakwaan korupsi, 4 November 2017.
Baca: Arab Saudi: Hanya Rekening Pribadi yang Dibekukan
"Miteb dibebaskan setelah menerima sejumlah persyaratan," tulis Reuters seperti dikutip Newsweek.
Seorang pejabat yang menjadi salah satu anggota Komite Antikorupsi mengatakan bahwa jumlah dana yang harus diselesaikan kepada Kerajaan diyakini lebih dari Rp 13,5 triliun.
"Yang penting dia mengakui bahwa telah melakukan korupsi dan mengembalikan dana," ucapnya.
Miteb bin Abdullah diyakini menjadi target utama kampanye antikorupsi di Arab Saudi. Dia anggota Kerajaan Arab Saudi paling senior yang dibebaskan setelah dicokok Komite Antikorupsi pimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 4 November 2014.
Selain Miteb bin Abdullah, tiga orang lainnya dikabarkan juga dibebaskan setelah mereka mengembalikan sebagian dana.
Dalam sebuah wawancara dengan New York Times, Kamis pekan lalu, dia mengatakan, dana bantuan pemerintah kepada masyarakat sejak 1980 telah dikorupsi 10 persen.
Mohammed bin Salman yang melejit menyusul penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan pada 2015 mengatakan, sekitar 95 persen dana yang dikorupsi bakal kembali.
Baca: Diduga Korupsi, Arab Saudi Lanjutkan Penangkapan Pangeran Lain
"Jika mereka membuktikan bersih, maka kasusnya didrop. Sekitar empat persen mengatakan mereka tidak korupsi dan pengacaranya meminta kasusnya dibawa ke pengadilan."
Miteb bin Abdullah dituduh melakukan penggelapan, mempekerjakan karyawan ilegal dan melakukan kontrak dengan perusahaannya sendiri. Kontrak itu termasuk pembelian walkie tgalkie senilai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 135 tiliun dan perlangkapan militer antipeluru Arab Saudi senilai triliunan rupiah.