El Salvador Penjarakan Perempuan Aborsi, Ada yang Dibui 35 Tahun
Reporter
Terjemahan
Editor
Maria Rita Hasugian
Minggu, 19 November 2017 14:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -El Salvador memenjarakan perempuan yang ketahuan menggugurkan kandungannya. Menurut data Kelompok Warga Negara untuk Dekriminalisasi Aborsi, bahkan ada yang dipenjarakan hingga 35 tahun lamanya.
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein yang menjenguk perempuan-perempuan yang dipenjara gara-gara melakukan aborsi meminta pemerintah El Salvador kembali mengkaji seluruh kasus pemenjaraan perempuan yang melakukan aborsi.
Hussein menggambarkan kejahatan itu sebagai darurat obstetrik setelah selama 2 hari bertemu para narapidana aborsi itu.
Baca: Melahirkan Bayi Meninggal, Korban Perkosaan Dihukum 30 Tahun Bui
"Saya memohon ini sebagai hasil dari larangan absolut aborsi, perempuan dihukum karena mengalami keguguran dan darurat obstetrik, dan melakukan penundaan kehamilan," kata Hussein seperti dikutip dari Channel News Asia, 18 November 2017.
Pemerintah El Salvador diminta mengeluarkan dekrit untuk perintah pengkajian seluruh kasus pemenjaraan perempuan aborsi. Pengkajian itu disarankan dilakukan oleh komite ahli termasuk melibatkan ahli internasional.
Menurut Kelompok Warga Negara untuk Dekriminilasi Abrosi, ada 27 kasus yang menjerat wanita miskin dijebloskan ke penjara dengan hukuman dari 6 tahun hingga 35 tahun.
Baca: Bayi Ini Ditemukan 3 Bulan Setelah Tertukar Saat Lahir
El Salvador memberlakukan aturan pemenjaraan bagi perempuan yang melakukan aborsi dan setiap orang yang membantu aborsi sejak tahun 1997.
Partai berkuasa pendukung Presiden Salvador Sanchez Ceren telah mengajukan usulan reformasi mengenai peraturan hukum tentang aborsi ke Kongres.
Partai berkuasa di El Salvador ini meminta kekecualian untuk tidak dihukum diberikan kepada ibu yang menghadapi resiko kehilangan nyawa sebagai akibat korban perkosaan atau perdagangan manusia, atau kondisi janin yang tidak sempurna.