Pengadilan Mesir Hukum Mati 13 Anggota Kelompok Ajnad Misr
Reporter
Terjemahan
Editor
Budi Riza
Selasa, 10 Oktober 2017 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir di wilayah Giza menjatuhkan hukuman mati atas 13 orang anggota kelompok Ajnad Misr dengan tuduhan melakukan terorisme. Saat ini putusan pengadilan itu sedang diajukan kepada Grand Mufti Mesir, Ahmad Muhammad Al Thayyib. Setelah mendapat rekomendasi dari Grand Mufti Mesir, Pengadilan Mesir akan memberikan putusan akhir paling lambat pada 7 Desember 2017.
Baca: Takut Bebas Visa karena Teroris, Jokowi: Kan Terorisnya dari Kita
Dilansir Daily News Egypt, kelompok Ajnad Misr bertanggung jawab atas peledakan bom di Roxy Square pada 16 Juli 2015 di Distrik Heliopolis , Kairo.
Baca: Pengalaman Restu Sinaga Jadi Teroris di Merah Putih Memanggil
Selain itu mereka juga mengklaim melakukan serangan ledakan bom di Distrik Zamalek, yang menewasakan seorang polisi.
Organisasi teroris Ajnad Misr dilaporkan pertama kalinya pada 2014 dengan aktivitas yang masih terbatas.
Jaringan teroris yang merupakan sempalan dari Ansar Bayt Al Maqdis itu juga menyerang penjaga keamanan dengan menggunakan senjata tajam. Diantara mereka juga ada yang menyerang kelompok Kristen Koptik, yang merupakan kelompok minoritas di Mesir. Selain 13 orang terpidana mati masih ada, 31 pelaku lainnya dalam kasus terorisme yang sama.
Muhammad Irfan AL Amin