TEMPO.CO, Springfield - President-CEO Smith & Wesson James Debney menerima putusan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menghukum perusahaannya membayar denda US$ 2 juta. Smith & Wesson, perusahaan yang memproduksi dan mendesain senjata api, dinyatakan melakukan korupsi di beberapa negara tempat ia berbisnis, di antaranya Pakistan dan Indonesia.
"Kami gembira telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC. Penyelesaian ini telah kami setujui dan kami percaya inilah keinginan Smith & Wesson dan pemegang sahamnya," kata James Debney dalam pernyataan persnya yang diunggah di situs Smith & Wesson, Senin, 28 Juli 2014.(Baca:Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)
SEC memutuskan Smith & Wesson memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis bagi polisi Pakistan pada 2008 untuk mendapatkan kontrak memasok senjata. Setahun kemudian, kata SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk mendapat kontrak dari kepolisian tersebut. Namun akhirnya kontrak dibatalkan.
Menurut James Debney, pengumuman tentang putusan hukum terhadap perusahaannya atas kasus yang terjadi empat tahun lalu ini menggembirakan. "Kami gembira karena kasus ini sekarang selesai dan kami meninggalkannya," ujarnya.(Baca: ICW Imbau Suap Smith&Wesson Tak Diabaikan)
James Debney menjelaskan, kasus ini merupakan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Amerika pada 2010 yang kemudian kasusnya digugurkan oleh kementerian tersebut.
Perusahaan yang memproduksi dan mendesain senjata api ini menyetujui penyelesaian perkara tanpa mengakui ataupun menyangkal temuan dalam penyelidikan itu. Adapun biaya penyelesaian kasus ini sudah ditambahkan oleh perusahaan pada kuartal keempat tahun fiskal pada 30 April 2014.
WWW.SMITH-WESSON | MARIA RITA
Baca juga:
Protes Jam Besuk Dipangkas, KPK: Sesuai Aturan
Tifatul Janji Segera Tutup Situs Berita Palsu
Strategi Ini Disiapkan Kemenhub pada Mudik 2015
Tweeps Waspadai Portal Berita Palsu