Anak-anak panti asuhan berada di pusat panti asuhan di Beijing, Cina (2/4). Banyak kasus bayi yang tidak diinginkan tidak pernah terdaftar dalam hukum. Kevin Frayer/Getty Images
TEMPO.CO, Beijing - Sepasang suami istri di Cina yang memiliki tujuh anak terpaksa membayar denda 700 ribu (Rp 1,5 miliar). Mereka didenda karena melanggar kebijakan satu anak yang diberlakukan di negara tersebut.
Pasangan yang tinggal di daerah Tongzhou, Beijing memiliki anak pertama mereka pada tahun 1984. Hingga 2004, jumlah anaknya bertambah menjadi 3 putra dan 4 putri. Pasangan hidup dalam kemiskinan, yang hanya mendapatkan sertifikat rumah yaitu hukou untuk tiga anak saja.
Akibat kemelaratannya itu, mereka tidak mampu membayar biaya peyelanggaraan sosial yang dikenakan kepada pasangan yang melanggar kebijakan satu anak. Untuk mendapatkan hukuo untuk empat anak yang lain, pasangan tersebut harus membayar hampir 700 ribu yuan.
Mengutip laporan Shanghaiist pada 10 Oktober 2015, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Komisi Penduduk dan Keluarga Berencana lokal, jumlah itu didasarkan pada pendapatan tahunan penduduk pedesaan pada 2012 ditambah dengan biaya tunggakan.
Hukou adalah catatan resmi yang mengkonfirmasi kewarganegaraan dan pemengangnya dapat menerima bantuan sosial yang disediakan pemerintah seperti pendidikan gratis dan kesehatan.
Zhang Zelong, dari Komisi Penduduk dan Keluarga Berencara, mengatakan empat anak terpaksa berhenti sekolah setelah mendapat pendidikan wajib belajr sembilan. Dua adiknya lagi mungkin akan menghadapi hal yang sama di masa depan. "Tanpa pendidikan yang baik, saya hanya bisa bekerja di pabrik-pabrik kecil," kata Zhang.
Bahkan menurut Zhang lagi, adiknya juga sulit untuk menerima perawatan di rumah sakit sedangkan adik perempuannya juga harus bercerai akibat terpaksa berhadapan dengan masalah karena tidak memiliki hukou dan kini sedang mengalami masalah depresi.
Pejabat setempat mengatakan, keluarga itu telah diingatakan berulang kali tentang denda yang akan dikenakan namun diabaikan.