Raji Sukumaran (tengah), ibu dari terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran, menangis saat tiba di pelabuhan Wijayapura, Cilacap, 28 April 2015. Myuran dihukum mati setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 8,3 Kg heroin dari Indonesia ke Australia. Getty Images/Ulet Ifansasti
TEMPO.CO, Sydney - Raji Sukumaran, ibu kandung Myuran Sukumaran, warga Australia yang merupakan terpidana mati kasus narkoba, menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Seperti yang dilansir Herald Sun pada Kamis, 7 Mei 2015, Raji berharap Jokowi menanggapi suratnya sebagai seorang bapak dan suami. "Saya sangat berharap Anda dapat mengerti bagaimana perasaan saya. Jika Anda tidak mengerti, silakan tanya ke istri Anda. Mungkin dia akan mengerti sebagai sesama ibu," kata Raji.
Pada pembuka suratnya, Raji menyebut Jokowi sebagai pembunuh karena menginstruksikan untuk menembak mati anaknya. Menurut Raji, ia menulis surat itu untuk mencurahkan perasaannya yang ingin dibagikan dengan Jokowi. Surat tersebut juga untuk menolong orang lain atau keluarga yang sedang menunggu perintah Jokowi untuk dieksekusi.
Raji menyesalkan keputusan Jokowi yang tidak memberikan grasi terhadap anaknya. Dia mengatakan bahwa anaknya telah berubah selama sepuluh tahun di penjara. Anaknya telah menjadi pribadi yang baik. Sukumaran, ujar dia, tidak meminta hukumannya dikurangi, melainkan bersedia menjalani hukuman selama hidupnya. Namun bukan dengan ditembak mati.
Anaknya adalah pendukung Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2014. Bahkan anaknya dengan penuh sukacita merayakan kemenangan Jokowi.
"Anakku bahkan mengatakan kepadaku bahwa presiden baru sangat merakyat. Dia akan mendukung pendidikan, rehabilitasi terhadap orang-orang yang dipenjara," tulis Raji mengekspresikan kegembiraan anaknya saat Jokowi memenangi pemilihan presiden tahun 2014.
Pada bagian akhir surat, Raji menuliskan harapannya tentang keselamatan bagi orang-orang yang nyawanya berada di tangan Jokowi. Dia berharap Jokowi dapat mengampuni apa pun kesalahan mereka.
Myuran Sukumaran ditangkap pada tahun 2005 di Bali saat hendak menyelundupkan heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia. Ia divonis hukuman mati pada tahun 2006 dan menjalani eksekusi pada 29 April 2015 bersama enam orang lainnya.