Problem TKI di Malaysia, RI Minta Majikan Diadili

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Desember 2014 21:06 WIB

Seorang buruh asal Indonesia tinggal di luar akomodasi sementara nya dekat Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia (6/5). Para TKI yang kekurangan uang, memilih tinggal di peti kemas yang dirubah menjadi kamar untuk disewakan. REUTERS/Samsul Said Ibrahim

TEMPO.CO, Kuala Lumpur -Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pemerintah Indonesia menyambut baik penerapan Undang-Undang Pendatang Tanpa Izin pemerintah Malaysia yang mengatur pengusiran terhadap tenaga kerja ilegal. Namun pihaknya berharap pemerintah Malaysia juga menerapkan pasal yang berlaku dalam undang-undang itu terhadap majikan Malaysia.

"Kita berharap yang diberikan sanksi bukan saja tenaga kerja ilegal, tetapi majikannya juga, seperti yang telah diatur dalam undang-undang tersebut," kata Hermono kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. "Jadi jangan orang asingnya saja yang ditangkap. Majikan kan juga melanggar undang-undang."

Menurut dia, tenaga kerja ilegal ada lantaran ada majikan yang mau menampung. Sepanjang pengamatan KBRI, selama ini hanya ada penindakan terhadap sekitar 365 majikan dari puluhan ribu tenaga kerja ilegal yang ditindak.

Penerapan undang-undang yang disiarkan Menteri Dalam Negeri Malaysia Zahid Hamidi kemarin merupakan kelanjutan dari program 6P yang ditetapkan pemerintah Malaysia terhadap para pendatang haram, yakni pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran. Empat tahap telah dijalankan beberapa waktu lalu dan ditutup pada September 2012.

Sejumlah 340 ribu TKI memanfaatkan program tersebut, dan yang mendapatkan paspor atau status legal bekerja di Malaysia mencapai 200 ribu orang. Pada saat itu, para tenaga kerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka masih dapat memproses legalitas status mereka di Malaysia.

"Sekarang pada tahap penguatkuasaan dan pengusiran," kata Hermono. Para tenaga kerja ilegal harus keluar dulu dari Malaysia, yang disebut "pulang secara sukarela". Mereka yang mendaftar untuk pulang dikenai biaya sekitar 800 ringgit untuk mengurus izin keluar dari Malaysia, dan dapat kembali setelah mengurus dokumen izin kerja yang sah.

"Jadi, kalau sampai 2015 tidak ada masa perpanjangan untuk menyerahkan diri secara sukarela, (TKI ilegal) akan ditangkap lalu dideportasi," kata mantan Wakil Duta Besar RI di Selandia Baru tersebut. Adapun mereka yang dideportasi akan dimasukkan daftar hitam, tidak boleh masuk ke Malaysia lagi selama lima tahun.

Batas akhir pemulangan sukarela tersebut adalah 31 Desember 2014. Pemerintah Malaysia memperkirakan sampai batas waktu tersebut sekitar 70 ribu warga negara Indonesia akan dipulangkan. Sedangkan menurut hitungan KBRI Kuala Lumpur, sampai akhir November lalu, sekitar 50 ribu WNI sudah dipulangkan. Rinciannya adalah 21 ribu pulang sukarela dan sekitar 26 ribu dideportasi. Diperkirakan ada sekitar tiga juta warga negara Indonesia di Malaysia, dan 1,5 juta di antaranya ilegal.

Hermono menyatakan KBRI tidak melakukan persiapan khusus selain bersiap memberikan dokumen perjalanan bagi WNI. "Bagaimana 2015? Kita menunggu. Katanya Malaysia akan melakukan operasi penangkapan dan pengusiran."

NATALIA SANTI






Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya