4 TKI untuk Kapal Cina Telantar Setahun di Peru
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 3 Desember 2014 22:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat orang pekerja kapal atau anak buah kapal dari Indonesia tertahan hampir setahun di Lima, Peru. Mereka tertipu oleh iming-iming gaji sebesar US$ 250 dan bonus sebanyak US$ 15 oleh perusahaan kapal milik Cina. (Baca: Korsel Serahkan Daftar ABK Kapal yang Karam di Rusia)
Pekerja berada di kapal selama lima hingga enam bulan. Pekerja mendapat perlakuan tak manusiawi ketika berada di kapal. "Ada pekerja yang dipukuli dan makan makanan yang tidak layak," kata Duta Besar RI untuk Peru merangkap Bolivia, Moenir Ari Soenanda, di Peru, Lima, Selasa siang, waktu Lima, 2 Desember 2014, atau Rabu, 3 Desember 2014, waktu Jakarta. (Baca: Kapal Tenggelam di Laut Bering, 6 WNI Selamat)
Tak tahan dengan perlakuan buruk itu, mereka kabur dari kapal tempat bekerja. Mereka kini ditampung di perpustakaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jalan Av. Las Flores 334-336, San Isidro, Lima, Peru, karena tak bisa pulang ke Indonesia. Empat orang yang berasal dari Jakarta, Cianjur, dan Cirebon itu telantar ketika bekerja di kapal selama lima hingga enam bulan.
Moenir mengatakan untuk memulangkan anak buah kapal ke Indonesia perlu proses yang tidak mudah. Kedutaan Besar RI harus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. "Kami segera pulangkan mereka ke Indonesia Desember ini," kata dia. (Baca: Kapal Korsel Tenggelam, 3 WNI Selamat, 1 Orang Tewas)
Menurut dia, semua anak buah kapal memiliki dokumen yang lengkap, misalnya paspor. Semua pekerja kapal asal Indonesia itu menjadi korban perusahaan kapal asal Cina karena tidak membayar gaji sesuai perjanjian awal. Mereka diberangkatkan dari Jakarta oleh agen penyalur tenaga kerja di Jakarta.
Moenir mengimbau warga Indonesia yang hendak bekerja di perusahaan kapal untuk teliti membaca perjanjian kontrak dengan perusahaan yang akan mempekerjakan mereka. Memahami kontrak kerja penting supaya pekerja mengetahui hak dan kewajibannya. "Pelajari secara detail kontraknya supaya tak tertipu," katanya.
SHINTA MAHARANI (LIMA, PERU)
Baca berita lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Hari Ini, Gubernur FPI Blusukan di Ciliwung