Sewa Pekerja Seks, Pria Prancis Bakal Didenda

Reporter

Jumat, 6 Desember 2013 00:10 WIB

Seorang pekerja seks komersial mendekati mobil pelanggannya di jalan Bois de Boulogne, Paris (28/11). Prostitusi tidak ilegal di Perancis, yang diperkirakan memiliki 18.000 hingga 20.000 pekerja seks menurut laporan 2012 oleh Scelles Foundation. REUTERS/Christian Hartmann

Dukungan terhadap rancangan ini pun datang dari kelompok feminis. Anne-Cécile Mailfert, juru bicara kelompok Berani Menjadi Feminis (Osez le Féminisme) menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya melindungi pekerja seks, "tapi juga menunjukkan keberanian menghadapi ketidakadilan dan kebebasan seksual.”

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis, saat ini terdapat sekitar 20 ribu-40 ribu pekerja seks. Sebanyak 80 persen di antara mereka berasal dari luar Prancis, terutama Eropa Timur, Afrika, Cina, hingga Amerika Selatan. Para pekerja seks asal luar negeri ini kebanyakan terjerumus ke dunia hitam karena perdagangan manusia. Namun, ada pula sejumlah pekerja seks asal Prancis yang memang sukarela menekuni profesi ini.

Selain menindak para pelanggan, rancangan ini juga akan memberikan perlindungan bagi para pekerja seks yang dipaksa terjun ke dalam dunia hitam. Pemerintah melalui beleid itu mengajukan anggaran 20 juta euro per tahun untuk membantu para pekerja seks yang hendak mencari profesi lain.

Bantuan ini berupa perpanjangan visa selama enam bulan bagi pekerja seks asal luar Prancis dan kemudahan memperbarui izin tinggal agar mereka dapat mencari pekerjaan lain. Tetapi klausul ini ditolak oleh sejumlah anggota parlemen dari partai sayap kanan. Mereka khawatir hal ini justru akan memicu imigran ilegal.

Namun rancangan ini tak lepas dari kritik. Syndicat du Travail Sexuel atau Serikat Pekerja Seks Prancis menilai aturan ini akan melemahkan posisi tawar anggotanya. “Kami terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi yang membuat posisi kami lebih rentan,” tutur Manuela, pekerja seks yang juga juru bicara Serikat.

Kelompok Dokter Tanpa Batas (Médecins Sans Frontières), lembaga swadaya masyarakat yang kerap mengadvokasi pekerja seks juga menilai posisi kliennya rentan, terutama terhadap penyakit seksual menular. “Berdasarkan aturan ini, mereka akan jauh dari pusat kesehatan masyarakat sehinggarisiko terpapar HIV, AIDS dan penyakit seksual lainnya lebih besar,” demikian pernyataan resmi kelompok ini.

GLOBAL POST | NEW YORK TIMES | SITA PLANASARI AQUADINI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

58 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

58 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya