Sewa Pekerja Seks, Pria Prancis Bakal Didenda

Reporter

Jumat, 6 Desember 2013 00:10 WIB

Seorang pekerja seks komersial mendekati mobil pelanggannya di jalan Bois de Boulogne, Paris (28/11). Prostitusi tidak ilegal di Perancis, yang diperkirakan memiliki 18.000 hingga 20.000 pekerja seks menurut laporan 2012 oleh Scelles Foundation. REUTERS/Christian Hartmann

TEMPO.CO, Paris - Majelis rendah Prancis meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang akan menghukum pengguna jasa pekerja seks, Rabu, 4 Desember 2013. Berdasarkan beleid ini, siapa pun yang kedapatan berkencan dengan pekerja seks akan didenda 1.500 euro atau sekitar Rp 24 juta. Jumlah denda akan dinaikkan dua kali lipat jika pelaku kedapatan berhubungan dengan pekerja seks lebih dari satu kali.

Rancangan yang masih harus memperoleh persetujuan senat itu disetujui oleh 268 anggota, tetapi ditolak 138 anggota parlemen lain. Menteri Hak Perempuan Prancis selaku pengusung rancangan ini, Najat Vallaud-Belkacem, memuji keputusan anggota parlemen. “Aturan ini akan mengakhiri perjalanan panjang penindasan terhadap perempuan,” kata Belkacem.

Ia membantah aturan ini ditetapkan untuk menghapus prostitusi yang dianggap legal di Prancis. “Yang saya inginkan aturan ini dapat mengakhiri kekerasan terhadap perempuan serta perdagangan manusia,” Belkacem menambahkan. Maka, Belkacem melanjutkan, subyek aturan ini adalah lelaki yang membeli jasa pekerja seks. Jika mereka tertangkap dan enggan membayar, para lelaki hidung belang itu harus menjalani hukuman mengikuti kelas tentang perdagangan manusia.

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya