Berlusconi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 25 Juni 2013 08:12 WIB

Perempuan Maroko, Karima El Mahroug saat sesi foto di Karma disco di Milan, Italia, 14 November 2010 (kiri) dan mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi melambaikan tangan saat menghadiri pertemuan di Brussels, Belgia, 28 Juni 2012. Pengadilan Milan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada Berlusconi pada hari Senin (24/6), karena melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur. REUTERS/Stringer (kiri) dan REUTERS/Sebastien Pirlet

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan kota Milan. Tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan, yakni Carmen D'Elia, Orsola De Cristofaro dan Giulia Turri, menilai Berlusconi bersalah dalam kasus prostitusi di bawah umur yang melibatkan Karima El-Mahroug.


Dalam persidangan, Berlusconi dinyatakan memakai jasa Karima alias Ruby Si Pencuri Hati yang saat itu masih belum dianggap dewasa pada Mei 2010 lalu. Saat itu, Ruby diundang ke pesta yang digelar pemlik klub sepakbola AC Milan itu masih berusia 17 tahun. Berlusconi pun disebut membayar 10 ribu Euro untuk jasa yang dilakukan Ruby.


Hukum di Italia sendiri tidak melarang aktvitas prostitusi, tapi tidak boleh melibatkan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Selain prostitusi di bawah umur, Berlusconi juga terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk menutupi kasus yang dia hadapi.


Bukti yang muncul di persidangan berupa rekaman telepon antara Berlusconi dengan petugas kepolisian agar menyatakan bahwa Ruby adalah cucu dari Presiden Mesir Husni Mubarak yang datang sebagai undangan. Padahal, saat itu polisi malah menduga Ruby adalah pencuri yang masuk ke rumah perdana menteri.

Perempuan keturunan Maroko itu ditangkap polisi karena diduga mencuri uang dan perhiasan dari kediaman mewah Berlusconi di pinggiran kota Milan. Berlusconi sendiri menekan polisi Milan untuk segera membebaskan Ruby dengan alasan agar tidak terjadi insiden diplomatik antara Italia dan Mesir.

Akibat perbuatannya itu, politikus kawakan Italia itu bakal menjalani hukuman penjara tujuh tahun, satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang menunut enam tahun penjara. Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman larangan berpolitik seumur hidupnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Meski begitu, Berlusconi juga masih bisa mengajukan banding atas vonis hakim. Tingkatan banding itu pun masih bisa dilakukan hingga tahap Mahkamah Agung sebelum putusan pengadilan Milan itu bersifat final dan mengikat.

Usai mendengarkan vonis hakim, Berlusconi mengaku kecewa dengan putusan penjara tujuh tahun tersebut. Menurutnya, hukuman itu juga berbau politis untuk menyingkirkannya dari dunia politik. “Hukuman yang luar biasa bagi kejahatan yang tidak pernah ada, mereka coba menyingkirkan saya dari politik di Italia,” ujarnya seperti dikutip CNBC, Selasa, 25 Juni 2013.

Dia pun menyatakan bakal terus memperjuangkan kasus hukum yang dihadapinya sejak tahun 2010 silam. Dia tetap yakin jika dirinya tidak bersalah atas kasus prostitusi di bawah umur tersebut. “Saya tidak ingin apapun menghalangi tujuan saya untuk menbuat Italia jadi lebih baik,” katanya.

INDEPENDENT | TELEGRAPH | CNBC | DIMAS SIREGAR


Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita Terpopuler

Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol

Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya

Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

20 Mei 2017

Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

Dubes Esti Andayani menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Italia Sergio Mattarella.

Baca Selengkapnya

Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

16 Mei 2017

Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

Polisi Italia mengungkapkan salah satu pusat penampungan imigran terbesar di Italia berada dalam cengkeraman mafia selama lebih dari satu dekade

Baca Selengkapnya

Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

10 Mei 2017

Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

Wali kota Italia beri uang Rp 30 juta bagi siapa saja yang mau tinggal di kota sepi di Bormida.

Baca Selengkapnya

Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

7 Mei 2017

Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

Hingga tahun ini sekitar 43 ribu pengungsi dan pendatang tiba di Eropa melalui laut, lebih dari 1.000 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

16 April 2017

Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

Emma Morano diyakini adalah orang terakhir di dunia yang lahir pada 1800-an.

Baca Selengkapnya

Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

25 Maret 2017

Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

Hakim di Turin, Italia, membebaskan terdakwa kasus perkosaan seorang wanita dari tuntutan hukum. Alasannya, wanita itu tidak menangis.

Baca Selengkapnya

Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

20 Maret 2017

Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

Seorang uskup agung di Sisilia melarang setiap anggota mafia
menjadi ayah baptis bagi setiap anak yang menerima sakramen
pembaptisan di keuskupannya

Baca Selengkapnya

Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

12 Maret 2017

Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

Polisi memburu pelaku pembakaran terhadap seorang tunawisma yang tewas karena dibakar hidup-hidup di Kota Palermo, Sisilia, Italia.

Baca Selengkapnya

Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

23 Desember 2016

Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

Dubes Parengkuan dinilai sebagai figur yang memajukan hubungan Indonesia-Italia.

Baca Selengkapnya

Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

19 Desember 2016

Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

Dari pameran saja, total potensi perdagangan mencapai 1,52 juta Euro (Rp 21,23 miliar)

Baca Selengkapnya