TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menjenguk 27 narapidana yang terjerat kasus penyelundupan manusia ke negeri Kangguru di penjara Woodford, Australia. Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan seluruh keluhan dan keinginan para pesakitan asal Indonesia yang semuanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Australia.
"Kami mohon bapak bisa mempertanyakan soal uang kami yang disita pemerintah saat kami ditangkap, sebab hanya itulah bekal kami nanti kalau keluar dari penjara ini," kata salah seorang narapidana asal Nusa Tenggara Timur, Kial Henuk saat berdialog, Sabtu 3 November 2012.
Menurut Kial yang mendapat vonis delapan tahun penjara, dirinya pernah menandatangani sebuah dokumen saat ditangkap di Pulau Christmas. Menurutnya itu berkaitan dengan uang dan barang lainnya yang disita pihak otoritas Australia.
"Tapi saat saya tanyakan ke pengacara mereka mengatakan tidak bisa menjamin, oleh karenanya saya minta pemerintah bisa memfasilitasi," katanya.
Selain Kial, narapidana lainnya juga bergantian mengeluh. Kebanyakan dari mereka khawatir dengan kondisi keluarga mereka di tanah air. "Kami mohon pemeritah bisa memperhatikan mereka, atau kami mohon bisa diberikan pekerjaan selepasnya kami dipenjara disini," kata mereka nyaris seragam.
Saat ditanya apakah mereka diperlakukan baik selama dibui, para pelayar itu mengaku diperlakukan sangat baik oleh pengelola penjara milik pemerintah Australia. Setiap mereka diperbolehkan bekerja di
industri-industri yang ada di dalam penjara, seperti industri funitur, urusan memasak, dan mencuci pakaian
"Gaji kami 50 dollar Australia perpekan, tapi biasanya habis dipakai telepon singkat ke tanah air yang tarifnya 10 Dollar, belum lagi rokok yang mahal," kata salah seorang tahanan.
Menanggapi segala keluhan itu, Denny lantas menjawab akan mengusahakan semua keluhan tersebut. terutama soal uang yang disita oleh otoritas keamanan negeri Kangguru. "Saya yakin akan dikembalikan selama ada laporan penyerahan barang yang ditandatangani," kata Denny.
Sementara itu, Staf Konsulat Jenderal RI Sydney yang membawahi juga Brisbane dan sekitarnya, Fahmi Jamaludin mengatakan, pihaknya sering melakukan dengar pendapat dengan para narapidana. Konsulat, katanya, juga memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang ditangkap gara-gara praktek penyelundupan manusia ke Australia yang mendekam di penjara Woodford. "Soal uang mereka, berdasar pengalaman mereka yang sudah bebas, bakal dikembalikan," katanya.
SANDY INDRA PRATAMA (BRISBANE)
Berita Terpopuler
Istana: Tak Ada Barter Tangguh dan Gelar Ksatria
Slank Dilarang Tampil di Tangerang
Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?
Merpati Terbang Jakarta-Bima Rp 50 Juta
Dahlan Iskan: Ada Sekitar 10 ''Pemeras'' BUMN
KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Hambalang
Berita terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
2 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
10 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
11 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaWarga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
16 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDivonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Baca SelengkapnyaPolisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
4 Januari 2024
Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023
Baca Selengkapnya