TEMPO Interaktif, Singapura: Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee Song Koi, 46 tahun, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu langsung mengajukan permohonan banding dan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 102 juta.Pengacara Lee, Subhas Anandan, mengatakan kliennya sudah membayar kompensasi sebesar Sin$ 5.000 atau Rp 34 juta kepada korban. Demikian dilaporkan surat kabar Singapura, The Straits Times. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membenarkan berita tentang putusan sidang tersebut. "Kasus ini kuat dan pelakunya juga sudah mengakui perbuatannya," kata Sekretaris Ketiga Protokol Konsuler KBRI di Singapura, Arsi Dwinugra Firdausy. Menurut Arsi, sang korban adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, berusia 21 tahun yang telah bekerja selama tiga tahun di sana. Korban, yang namanya dirahasiakan, kini berada dalam perlindungan Kedutaan. Kedutaan juga mendampingi korban selama pemeriksaan dan persidangan. Dalam persidangan, Lee mengaku tidur di atas tubuh pembantunya itu dan menciumi korban di flatnya pada 7 Juli tahun lalu. Menurut korban, dia sedang tidur di kamarnya ketika dibangunkan oleh majikannya, yang lalu memaksa menciumnya dan menyingkap pakaiannya.Tiga hari kemudian Lee mencoba memulangkan korban ke Indonesia. Korban diantar istri Lee ke Bandar Udara Changi. Tapi sepupu korban sudah mengadukan kasus ini ke polisi melalui layanan darurat 999. Polisi pun bergerak cepat dan menghentikan rencana Lee. IWANK