TEMPO.CO, Luksemburg - Pengadilan Uni Eropa memperbolehkan perusahaan melarang pegawai memakai simbol-simbol keagamaan atau politik, seperti jilbab.
Seperti dilansir AFP, Rabu, 15 Maret 2017, ini adalah putusan Mahkamah Keadilan Eropa atau ECJ, pengadilan tertinggi zona itu, pada Selasa, 14 Maret 2017, waktu setempat.
Baca: Eropa Larang Pekerja Kenakan Jilbab dan Salib Saat Bertugas
ECJ mengatakan hal itu tidak sama dengan "diskriminasi langsung" jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal melarang penggunaan "simbol politik, filosofi, atau agama apa pun".
Penggunaan simbol keagamaan, khususnya simbol Islam seperti kerudung, menjadi isu panas dengan meningkatnya sentimen populis di Eropa.
Beberapa negara, seperti Austria, bahkan sedang mempertimbangkan larangan penuh terhadap penggunaan cadar di hadapan publik.
ECJ mengeluarkan putusan untuk sebuah kasus yang dimulai pada 2003, ketika Samira Achbita, seorang muslim, menjadi resepsionis di layanan keamanan G4S di Belgia.
Saat itu, perusahaan tersebut memiliki "aturan tidak tertulis" bahwa pegawai dilarang mengenakan simbol politik, agama, atau filosofi apa pun di tempat kerja.
Pada 2006, Achbita mengatakan kepada G4S bahwa dia ingin mengenakan kerudung di tempat kerja. Namun ia diberi tahu hal itu dilarang.
Kemudian perusahaan memperkenalkan sebuah larangan resmi. Achbita pun dipecat. Ia lalu melapor ke pengadilan untuk mengadukan diskriminasi.
ECJ mengatakan hukum Uni Eropa memang melarang diskriminasi atas dasar agama. Tapi mahkamah menyebut G4S memperlakukan semua pegawai dengan cara yang sama. Artinya, tidak ada yang dibeda-bedakan dalam aturan tersebut.
AFP | BBC | SITA PLANASARI AQUADINI